Kader Golkar Gugat Keabsahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia ke PN Jakarta Barat

Jakarta, sinarlampung.co-Partai Golkar M Rafik menduga Munas XI berlangsung 20-21 Agustus 2024 kemarin melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. Hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum gantikan Airlangga Hartarto, dianggap tidak sesuai AD/ART.

Karena itu, M Rafik menggugat Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. “Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024.

M Rafik yang juga Ketua Umum Pemuda Minang meyebutkan dirinya sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Partak Golkar. Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” katanya.

Ia melanjutkan, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang. Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkapnya.

Harusnya, kata Dia, jika DPP PG ingin Konstitusional harusnys buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub. “Kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” katanya.

Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024. Hal itu dikarenakan beberapa kader dan pengurus lama Partai Golkar sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sebelumnya, Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 22 Agustus 2024. Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

Kadafi mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar. “Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat 23 Agustus 2024.

Bahlil Terpilih Aklamasi

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8). Bahlil terpilih secara aklamasi. “Saya menanyakan apakah seluruh hadirin yang hadiri peserta Munas XI setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Golkar periode 2024-2029? Setuju?” kata Ketua Sidang Munas Golkar Adies Kadir di JCC, Senayan, Jakarta Pusat,

“Setuju,” jawab peserta munas.

Dengan demikian, Bahlil yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi memimpin Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Sekretaris Sidang Munas Golkar Ace Hasan kemudian membacakan surat keputusan (SK). Selain menetapkan Bahlil sebagai ketua umum, Munas juga memberikan mandat kepada Bahlil untuk menjadi formatur tunggal.

Bahlil akan menyusun perangkat DPP Golkar Periode 2024-2029. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu. 21 Agustus 2024. Pada Munas ini, Bahlil jadi calon tunggal. Sebelumnya sempat ada Ridwan Hisjam yang juga mendaftarkan diri jadi calon Ketum, tetapi dinyatakan tak memenuhi syarat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *