Sudah Periksa 33 Saksi Penyidikan Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Masih Tunggu Audit BPKP?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyidikan kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selatan, yang ditangani sejak Januari 2024 lalu, masih berjalan di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tim Penyidik Kejari Lampung Selatan sudah memeriksa ekitar 33 saksi. Dan dalam kasus yang menyeret nama Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi ini, Penyidik menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Baca: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Insentif Sat Pol PP Lampung Selatan Rp10 Miliar Tunggu Hasil Audit

Baca: Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Insentif Satpol PP Lampung Selatan 18 Orang di Periksa, Tersangka Tunggu Hitung Kerugian Negara 

“Nantinya BPKP akan merinci jumlah kerugian negara dari penggunaan anggaran intensif Pol PP itu. Ada 23 saksi yang sudah diperiksa. Kalo pemeriksaan sementara sudah. Selanjutnya kami menunggu hasil dari BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, Selasa 27 Agustus 2024.

Volanda menyebut Kejari Lampung Selatan sudah cukup lama menangani dugaan korupsi intensif tersebut. “Dari tanggak 10 Januari 2024 kami sudah ekspose ke BPKP untuk minta PKKN ke BPKP dan tim BPKP baru turun klarifikasi saksi-saksi pada 8-12 Juli 2024,” ujarya.

Kasus dugaan korupsi insentif Sat Pol PP itu juga masuh dalam LHP BPK. BPK merekomendasikan agar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memerintahkan Kepada Satpol PP untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Apalagi hasil Pemeriksaan BPK pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan terdapat temuan mencapai ratusan juta pada tahun 2023. Temuan itu pada anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51% dari anggaran).

Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring.

Hasinya menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. “Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, serta Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.

Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit. Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.

Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024.

Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum.

Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD.

IMD melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum. Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

“Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK RI.

Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.

“Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.

Sementara Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturudi Ismail mengakui jika soal temuan LHP BPK RI Lampung sedang dalam proses di aparat hukum. Dan pihaknya masih berupa mengembalikan temuan LHP BPK tersebut. “Masalah tersebut masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Kalianda. Dan pengembalian masih Diupayakan,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *