Tanggamus, sinarlampung.co-Anggaran belanja makan minum di Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Tanggamus sangat fantastis dan luar biasa. Setiap tahun dari 2021 hingga 2023 mengalami kenaikan dengan nilai miliaran. Padahal pada tahun 2021 saat corona virus disease (covid) 19 sedang parah-parahnya dan dilaksanakan work from home (WFH) dan ada larangan berkumpul. Namun anggaran makan minum tamu Setdakab Tanggamus, rumah dinas bupati dan wakil bupati Tanggamus justru besar-besaran.
Dari penelusuran dan dokumen wartawan yang dilangsir Harianpilar.com, pada tahun 2021 total anggaran makan minum Setdakab Tanggamus mencapai Rp3,7 miliar lebih atau Rp3.798.334.000 yang dipecah dalam 12 mata anggaran. Yakni:
1. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah Rp2.231.145.000.
2. Belanja makanan dan minuman harian rumah dinas Bupati Rp512.070.000.
3. Jamuan Makan Prasmanan Untuk Tamu Pemerintah Daerah Rp229.680.000.
4. Belanja makanan dan minuman harian rumah dinas Wakil Bupati Rp249.753.000.
5. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp198.215.000.
6. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp161.986.000.
7. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp159.645.000.
8. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Bupati Rp24.576.000.
9. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Wakil Bupati Rp18.024.000.
10. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp4.970.000.
11. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp4.275.000.
12. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp3.995.000.
Pada tahun 2022 anggaran makan minum Setdakab Tanggamus mencapai Rp2.660.797.000 yang terbagi ke dalam 10 mata anggaran. Yakni:
1. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah Rp1.327.410.000.
2. Belanja Makanan Dan Minuman Harian Rumah Dinas Rp761.823.000.
3. Jamuan Makan Prasmanan Rp199.680.000.
4. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp198.215.000.
5. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp159.645.000.
6. Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Kepala Daerah Rp105.000.000.
7. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Kepala Daerah Rp58.299.000.
8. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Kepala Daerah Rp42.600.000.
9. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp3.810.000.
10. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp3.995.000.
Dan pada tahun 2023 anggaran makan minum Setdakab Tanggamus naik drastis menjadi Rp4,3 Miliar lebih atau Rp4.369.613.688 yang terbagi ke dalam 4 mata anggaran, Yakni:
1. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp3.460.190.688.
2. Belanja Makanan Dan Minuman Harian Rumah Dinas Rp761.823.000.
3. Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Kepala Daerah Rp105.000.000.
4. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Kepala Daerah Rp42.600.000.
Tidak Rasional
Kepala Divisi Hukum LSM Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung Meida Hartawan mengatakan bahwa anggaran makan minum di Setdakab Tanggamus dari tahun ke tahun sangat tidak rasional.
Apalagi peningkatan anggaran di tengah-tengah wabah corona virus disease (Covid) 19 sedang parah-parahnya melanda. “Tahun 2021 dilaksanakan work from home, artinya pemerintah melarang adanya kegiatan yang bersifat berkumpul. Jika di tahun itu anggaran justru banyak dipergunakan untuk jamuan makan minum ini sangat tidak rasional,” kata Meida, Minggu 25 Agustus 2024.
Menurut Meida, sangat wajar jika muncul kecurigaan ada masalah serius dalam anggaran makan minum Setdakab Tanggamus ini. “Jadi wajar kalau muncul kecurigaan ada masalah. Apa lagi kenaikan anggaran makan minum di Setdakab Tanggamus besar,” ujar Meida.
Belum ada keterangan resmi dari Setdakab Tanggamus terkait anggaran tersebut. Wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak Sekda Tanggamus. (Red/*).
Tinggalkan Balasan