Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kualitas proyek pengerjaan rehab hingga pembangunan ruang kelas sekolha dasar di Lampung Selatan amburadul. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, mencatat dari sembilan paket saja ada kerugian uang negara sebesar RP243,2 juta (Rp243.288.040,60).
Data LHP BPK mencatat dari satu pekat terjadi dugaan penyimpangan hingga 10 sampai 20 persen dari nilai anggaran. Belum terperinci soal kualitas bangunan. Berikut daftar proyek dan pelaksanya:
1. Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN Banjar Agung yang dikerjakan CV PS dengan nilai kontrak Rp233.290.671,38, diketahui terjadi kurang volume Rp2.569.305,22, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.054.643,35. Total kelebihan pembayaran atas penyimpangan yang terjadi sebanyak Rp5.623.948,57.
2. Pembangunan ruang laboratorium komputer di SMPN 3 Natar yang ditangani CV RJ dengan nilai kontrak Rp357.537.360,42 pun terdapat kurang volume Rp1.916.770,08, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp7.621.356,44. Atau total penyimpangannya Rp9.538.126,52.
3. Pembangunan ruang guru di SDN Banjar Agung yang ditangani CV RRR dengan nilai proyek Rp242.308.830,66 terjadi kurang volume Rp875.047,80, dan tidak sesuai spesifikasi Rp6.131.765,81. Total yang harus disetor ke kas daerah Rp7.006.813,61.
4. Pembangunan ruang guru SDN 1 Jati Indah yang ditangani CV TG juga bermasalah. Kekurangan volume senilai Rp4.577.481,11 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp3.479.520,33 dari nilai kontrak Rp241.749.460,84, penyedia jasa konstruksi tersebut harus mengembalikan Rp8.057.001,44.
5. Pembangunan ruang UKS SMN 3 Natar dengan nilai kontrak Rp263.732.402,35 yang dikerjakan CV JP terjadi kekurangan volume Rp11.317.643,04, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.731.500,67. Dengan demikian, pelaksana pekerjaan harus mengembalikan ke kas daerah Pemkab Lamsel sebesar Rp15.049.143,71.
6. Pembangunan ruang perpustakaan SDN Banjar Agung kekurangan volume Rp206.295,01, dan tidak sesuai spesifikasi Rp3.748.413,22 dari nilai kontrak Rp153.714.580,43. Akibatnya CV RJ sebagai pelaksana wajib mengembalikan ke kas daerah Rp3.954.708,23.
7. Rehab ruang kelas SDN 1 Jati Indah yang ditangani CV Rkm dengan kontrak Rp 712.595.682,13 juga mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12.162.387,69, dan tidak sesuai spesifikasi Rp28.446.662,22. Karenanya, dana sebanyak Rp40.609.049,91 harus dikembalikan ke kas daerah.
8. Rehab ruang kelas SDN Banjar Agung meninggalkan kekurangan volume Rp2.751.334,40, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp51.509.883,76. CV RRR yang menangani proyek senilai Rp1.241.867.742,15 itu wajib mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayarannya sebesar Rp54.261.218,16.
9. Rehab ruang kelas di SMPN 3 Natar yang dikerjakan CV AFP dengan kontrak senilai Rp1.384.080.746,68 diketahui kurang volume Rp53.875.878,17, dan tidak sesuai spesifikasi Rp45.312.152,28. Tak ayal, penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp99.188.030,45.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan, untuk memerintahkan Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengembalikan kerugian negara atas penyimpangan pekerjaan di Disdikbud Lampung Selatan sebesar Rp243.288.040,60, untuk dikembalikan ke kas daerah. Kepala Disdikbud Lampung Selatan belum merespon konfirmasi wartawan. (red)
Tinggalkan Balasan