Selegram Kena Tipu Sesama Selegram Modus Pinjam Hingga Arisan Lima Korban Lapor ke Polda Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Merasa dirugikan, ALJ, selebgram Bandar Lampung, bersama empat rekan melaporkan sesama selebgram berinisial ADL ke Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, melalui transaksi elektronik (UU ITE) yang mengakibatkan kerugian materi. Kelima Selegram itu melapor ke Polda Lampung didampingi kuasa hukum Law Firm Menembus Batas Muhammad Ilyas, Senin 25 Agustus 2024.

Kuasa hukum, Muhammad Ilyas mengatakan dari kajian bersama timnya menemukan bahwa ada subjek hukum yang terjadi di kalangan masyarakat hingga disebut meresahkan. Semacam peristiwa diduga penggelapan bahkan terdapat indikasi dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka telah membuat beberapa laporan kepolisian salah satunya, Nomor:LP/381/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 26 Agustus 2024 dan kedua nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung. “Hari ini yang telah memberi kuasa pada kami sudah lima orang, akan tetapi hingga sekarang banyak laporan informasi masuk dari luar terkait hal serupa. Kita tunggu mana yang berani dan punya bukti kuat itu akan kita letakkan juga di sini. Karena dipastikan korban terus bertambah,” kata Ilyas kepada wartawan di Polda Lampung, pada Senin 26 Agustus 2024.

Menurut Ilyas, modus terlapor adalah dengan cara meminjam barang-barang berharga milik para pelapor seperti emas, handphone, jam tangan bahkan kartu kredit hingga permasalahan uang arisan, termasuk sejumlah uang dengan dalih uan muka pembelian (DP), tapi tidak jelas realisasinya. “Pelaku ini juga ternyata pernah dilaporkan atas kasus yang sama, korban orang lain. Artinya aksi pelaku ini telah meresahkan masyarakat,” katanya.

Ilyas berharap dengan adanya laporan ini Polda Lampung tidak terjebak dengan nominal kerugian, karena kejadian ini telah meresahkan banyak orang. Untuk itu, pihaknya berharap perkara ini dapat terungkap agar kedepannya memberikan efek jera dan tidak bertambah korban-korban lain yang dirugikan atas hal serupa.

“Terkait total kerugian sementara yang dialami sekitar kurang dari seratus juta. Namun kita bisa mendalilkan ini telah memakan banyak korban. Karena di kami sudah lima orang lalu hingga sekarang banyak bermunculan laporan informasi yang kita terima. Jadi tinggal mana yang lebih komperhensif itu yang menjadi dalil kita melakukan upaya hukum pidana hari ini,” ucapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *