Penunjukan Ketua DPRD Pesawaran Abaikan Restu DPD dan DPP Gerindra? 

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Keabsahan Achmad Rico Julian,  sebagai Ketua definitif DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 dipersialkan. Pasalnya penunjukannya hanya berdasarkan surat tugas DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dan belum mendapatkan restu DPD dan DPP Partai Getindra, Kamis, 5 September 2024.

Baca: Aksi Koboi Ketua Partai Ngamuk Acungkan Pistol Kepada Lima Anak-anak Satu Diantaranya Perempuan

Ketua LSM Poros Pemuda Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, Hengki Irawan mengatakan diumumkan Ketua DPRD Pesawaraan berdasarkan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, dimana isinya menugaskan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 sementara.

“Keasahannya wajib dipertanyakan. Termasuk paripurna sisipan, yang tiba tiba muncul nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, ” Kata Hengki.

Menurut Hengki, dari informasi yang diterimanya, sesuai hasil rapat koordinasi pimpinan sementara tanggal 21-22 Agustus 2024, ditetapkan beberapa agenda kegiatan DPRD Pesawaran untuk bulan Agustus dan September Tahun 2024.

Diantaranya adalah Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029 dan Rapat Paripurna Internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib DPRD Pesawaran.

“Hal ini terlihat dari adanya dua surat undangan. Pertama Surat Nomor 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal pengumuman personalia Fraksi Partai DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029, ” Katanya.

Lalu surat kedua Nomor: 172.11./28/ILOI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Isinya Rapat Paripurna, Senin 2 September 2024 pukul 13.00 WIB s/d Selesai. Agendanya Rapat Paripurna internal Pembentukan Pansus Pembahas Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Pesawaran masa jabatan 2024-2029.

“Nah tiba-tiba dihari yang sama, diagendakan juga paripurna ketiga, yakni dengan agenda penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029,” ujar Hengki Irawan,

Selain surat DPC Gerindra, juga berdasarkan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024, dimana isinya menunjuk M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029.

“Yang menjadi pertanyaan adalah penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 tersebut, apakah sudah sepengetahuan dari DPP masing-masing. Jangan sampai ada pelampauan kewenangan. Wajib hukumnya adanya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak sekretariat dewan, misalnya,” katanya.

Sebab jika, merujuk pada surat masuk dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Nomor 057/A/DPC-Gerindra/XI/2024 tertanggal 2 September 2024, tidak ditegaskan bahwa penunjukan Achmad Rico Julian, S.H., M.H., sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 apakah sudah terlampir adanya persetujuan Surat DPP atau DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung.

Berbeda dengan surat masuk dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Nomor 83-SE/DPD-Nasdem/PSW/IX/2024 tertanggal 1 September 2024. Dimana dijelaskan penunjukan M. Nasir S.I.Kom, M.M., sebagai sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Periode 2024-2029 berdasarkan Surat Tugas dari DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung Nomor 05-ST/DPW-Nasdem/LPG/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 sebagaimana terlampir.

“Atas dasar inilah, kami mempertanyakan tentang keabsahan jalan rapat paripurna Penyampaian Nama Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029. Ini penting. Mengingat ada juga dari Fraksi PDI-P yang belum menyampaikan nama sebagai Pimpinan Depinitif DPRD Pesawaran 2024-2029 karena belum ada surat penetapan dari DPP atau DPD PDI-P Provinsi Lampung,” katanya.

Sekewan Ngeles? 

Menanggaj keabsahan rapat paripurna penyampaian nama pimpinan depinitif DPRD Kabupaten Pesawaran periode 2024-2029, hari Senin 2 September 2024 lalu. Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran, Toto Sumedi, mengatakan bahwa penyelenggaraan paripurna mengacu Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 25 Juli 2024.

Disana dijelaskan, tugas pimpinan sementara memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan Tatib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Khusus pengajuan pimpinan definitif, tidak harus bersamaan. Terkait pengajuan nama, mengacu Pasal 164 ayat 2 UU No 23/2014 tentang Pemda ditegaskan, bahwa parpol yang perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPRD melalui pimpinan parpol setempat dengan mengajukan nama anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai pimpinan dan diumumkan di paripurna.

“Paripurna kemarin itu pengumuman yang telah ditempuh. Dasarnya pengajuan surat DPC parpol setempat. Ketetapan itu setelah selesai paripurna I dan II, dan disepakatilah oleh pimpinan sementara kolektif kolegial, dilanjutkan dan ditanyakan untuk paripurna ketiga mengumumkan calon pimpinan definitif 2 parpol yang telah masuk suratnya dari DPC. Kalau PDI-P memang belum masuk dari DPC. Dan disetujui,” kata Toto Sumedi.

Terkait jika ada persoalan harus ada persetujuan DPP atau DPW, menurut Toto Sumedi, itu bukan ranah sekretariat DPRD. Tapi merupakan rumah tangga internal masing-masing parpol.

“Kami hanya ngacu aturan yang ada. Diajukan parpol setempat. Regulasinya di UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan serta SE Mendagri tanggal 25 Juli 2024. Kalau pertanyaan, apakah harus ada surat persetujuan DPP atau DPW, kami tidak bisa menjawab,” katanya. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *