Marak PKBM di Lampung Jadi Lahan Korupsi BOP dan Jual Beli Ijazah Paket

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menjamurnya Lembaga pendidikan non formal berupa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung sepertinya menjadi lahan emputk korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Bahkan memicu bisnis jual beli ijazah paket dari PKBM.

Informasi wartawan dari PKBM di wilayah Kabupaten Lampung Tengah misalnya modus yang dilakukan untuk mengakali anggaran BOP adalah memasukkan peserta didik fiktif, tidak tercapainya jam belajar tatap muka, dan ada dugaan transaksi ijazah dengan nominal tertentu.

“Dilihat dari jumlah peserta didik yang dilaporkan ke Dapodik, rata-rata setiap PKBM tidak sesuai dengan jumlah murid yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di setiap PKBM. Periksa dan teliti saja, tidak akan ditemukan peserta didik melakukan kegiatan belajar mengajar sesuai jumlah yang dilaporkan di Dapodik. Dugaannya para pengelola PKBM hanya mengeruk dana yang digelontorkan pemerintah saja,” kata Sumber wartawan di Lampung Tengah.

Menurutnya, anggaran bantuan yang digelontorkan pemerintah membuat para oknum pengelola PKBM justru berlomba-lomba mencari orang untuk bisa dimasukkan jadi peserta didiknya. Karena semakin banyak peserta didik maka PKBM akan mendapatkan lebih banyak kucuran dana BOP Kesetaraan. “Dana BOP untuk keseteraan Paket C mencapai Rp1,8 juta. Untuk Paket B sebesar Rp1,6 juta, dan Paket C sebesar Rp1,3 juta,” katanya.

Padahal, katanya adanya PKBM untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses pendidikan. Terutama kepada pemuda putus sekolah, agar mendapatkan keseteraan ijazah. “Namun peluang tersebut justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi lewat anggaran BOP yang disediakan pemerintah,” katanya miris.

Sumber menyebutkan PKBM CENDIKIA yang berada di jalan Brawijaya Rt.01/01 Dusun V Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Dari Dapodik Kementerian Pendidikan, PKBM tersebut memiliki sebanyak 269 Peserta Didik (PD), ruang kelas 4, Rombel 13, Guru 18 dan 1 Perpustakaan.

Namun faktanya PKBM Cendikia, hanya ada dua ruang kelas, satu ruang kelas ada fasilitasnya dan satu kelasnya hanya lokal kosong. Tidak ditemukan aktifitas kegiatan belajar mengajar. Dan terdapat satu Guru Komputer yang sedang piket mengaku bernama Nando, Selasa 27 Agustus 2024.

Guru Komputer PKBM Cendikia Nando yang mengaku sedang piket itu mengatakan, aktifitas di PKBM Cendikia hanya dilakukan selama tiga hari dalam seminggu. “Jika hari Senin sampai Rabu kami tidak ada kegiatan belajar mengajar makanya terlihat sepi Mas,” kata Nando.

Nando menyebutkan, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu, itupun waktunya pada siang hari, tepatnya mulai dari jam 1 siang sampai 4 sore. Terkait jumlah Peserta Didik di PKBM Cendikia yang melakukan kegiatan belajar mengajar setiap harinya, Nando mengaku tidak paham dengan jumlah keseluruhannya. “Berapa jumlah peserta didik setiap pembelajaran saya kurang paham,” katanya.

Menurut Nando, PKBM tempatnya mengajar itu banyak menerima peserta didik dari pondok. Karena pondok tempat mereka menimbah ilmu tidak mengeluarkan ijazah. Ditanya soal sistem pembelajaran di PKBM Cendikia, Nando menyebut bahwa PKBM Cendikia membentuk beberapa Kelompok Belajar, ada yang secara tatap muka di ruang kelas yang disediakan dan ada juga secara pembelajaran lewat online.

“Tapi biar lebih jelas coba kordinasi langsung ke Kepala Sekolah saja. Menurut saya, PKBM Cendikia ini masih mendingan kalau dibandingkan dengan PKBM yang lain. Kalau PKBM yang lain malah lebih parah, dari bangunannya saja ada yang hanya berbentuk rumah tanpa ada ruang kelas pembelajaran. Ini masih ada beberapa ruang kelas dan perlengkapannya,” katanya.

PKBM Lampung Selatan di Laporkan ke Jaksa

Medio Juli 2023 lalu, puluhan Ijazah Paket A, B dan C Siswa Lembaga PKBM Cinta Kasih, Kecamatan Merbau Mataram Tahun Ajaran (TA) 2021 – 2022 terindikasi menggunakan tanda tangan ‘Palsu’ Ketua Lembaga. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga PKBM Cinta Kasih Rudy Satrimanto Ginting kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Menurut Rudy masalah tersebut sudah dibicarakan oleh dirinya di Polres Lampung Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 bersamaan dengan dirinya melaporkan persoalan tanda tangan dirinya yang dipalsukan untuk pencairan Dana BOP Lembaga PKBM Cinta Kasih tahap ke II di salah satu Bank Pemerintah Cabang Natar.

“Persoalan ini juga sudah saya bicarakan di Polres Lampung Selatan saat saya membuat Pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan saya yang di gunakan untuk pencairan Dana BOP PKBM Cinta Kasih tahap II, tapi kata pihak kepolisian yang bisa melaporkan itu yang memiliki ijazah tersebut,” kata Rudy.

Namun, kata Rudy, sejauh ini pihak Dinas Pendidikan Lampung Selatan khususnya Kasi Kesetaraan yang menangani Lembaga PKBM tidak ada tanggapan serius terkait tanda tangan dirinya yang dipalsukan pada 58 Ijazah Lembaga PKBM Cinta Kasih tahun pembelajaran 2021 – 2022.

“Ini kan masalah besar, saya sudah laporkan ke Dinas Pendidikan melalui Kasi Kesetaraan dan sudah mengetahui kalau tanda tangan saya dipalsukan dalam Ijazah PKBM Cinta Kasih. Karena saya yang menyampaikan langsung persoalan ini ke Kasi Kesetaraan, tapi sampai sekarang hanya diam, ” ujarnya.

Rudy menjelaskan, untuk siswa PKBM Cinta Kasih yang lulus Tahun Ajaran (TA) 2021 – 2022 itu sebanyak 58 siswa yang terdiri dari 4 siswa (ijazah) Paket A, 8 siswa (Ijazah) Paket B dan 46 siswa (Ijazah) Paket C. Sebagai Ketua Lembaga PKBM Cinta Kasih dirinya tidak pernah merasa tanda tangan pada Ijazah tersebut. “Saya sebagai Ketua Lembaga PKBM Cinta Kasih Kecamatan Merbau Mataram tidak pernah merasa tanda tangan untuk 58 Ijazah siswa lulusan Tahun Ajaran 2021 – 2022,” jelasnya.

Sementara, Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Lampung Selatan, A. Robani mengatakan bahwa untuk saat sekarang ini terkait ijazah Lembaga PKBM untuk tanda tangan Ijazah itu langsung ketua lembaga yang bersangkutan. “Kalau tahun-tahun sebelumnya memang tanda tangan Ijazah PKBM itu kita Dinas yang menanganinya. Tetapi untuk saat ini terkait tanda tangan Ijazah PKBM itu langsung ketua Lembaga PKBM, ” jelas Robani.

Enam PKBM Yang Dilaporkan

Dewan Pimpinan Daerah LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPD-PBSR) Provinsi Lampung melaporkan dugaan unsur KKN di enam PKBM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada diwilayah kabupaten Lampung Selatan, Senin 27 Mei 2024.

“Kami sudah melaporkan enam Lembaga PKBM soal dugaan adanya unsur KKN dengan cara melakukan penginputan data peserta didik dengan jumlah besar dan sarana ruang bangunan untuk sarana prasarana yang tidak sedikit ,” kata Ketua DPD – PBSR Lampung, Zaenudin dihalaman gedung kejaksaan negeri Lampung selatan,

Zaenudin menyebutkan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggelontorkan anggaran biaya operasional pendidikan (BOP) kesetaraan disetiap tahunnya. “Sangat besar, tentunya sesuai pengajuan yayasan atau PKBM. Namun hasil investigasi di lapangan kami banyak menemukan kejanggalan, diduga banyak tidak sesuai dengan data singkronisasi”, ujarnya.

Sekjen DPD-PBSR Provinsi Lampung Hermansyah menambahkan terjadi pembiaran oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Selatan, karena tidak adanya evaluasi pengawasan. ”Kami menduga kuat disini adanya pembiaran oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan,bahkan tidak adanya evaluasi pengawasan secara intens serta patut diduga adanya kolusi antara pihak dinas pendidikan dengan ke 6 lembaga PKBM tersebut”, Ungkapnya.

Herman berharap dan meminta kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan agar secepatnya membentuk TIM pemeriksaan kepada enam PKBM yang dilaporan tersebut. “Kami meminta kepada kepala kejaksaan negeri Lampung Selatan agar secepatnya membentuk TIM pemeriksaan kepada PKBM yang ada dilaporan kami,” Harapnya.

Ke 6 PKBM yang diduga menggunakan anggaran BOP tidak sesuai dengan RAB serta juknis, adalah:

1. PKBM Bani Ayub

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp169.200.000 (Seratus Enam puluh sembilan juta Dua Ratus ribu rupiah) dan Tahun 2023 senilai Rp232.700.000 (Dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

2. PKBM Ketapang Jaya

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp43.200.000 (Empat puluh tiga juta Dua Ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp115.300.000 (Seratus Lima Belas juta Tiga Ratus Ribu rupiah).

3. PKBM Anggrek

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp240.600.000 (Dua ratus Empat Puluh juta Enam Ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp271.800.000 ( Dua ratus tujuh puluh satu juta Delapan ratus ribu rupiah).

4. PKBM Dewi Kartini

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.109.300.000 (Seratus sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.126.000.000 (Seratus Dua puluh Enam juta rupiah).

5. PKBM Utama

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.218.700.000 (Dua ratus Delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). dan tahun 2023 senilai Rp.217.200.000 (Dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

6. PKBM Tut Wuri Handayani

Telah menerima BOP ,Tahun 2022 senilai Rp.90.000.000 (Sembilah puluh juta rupiah) dan tahun 2023 senilai Rp.131.700.000 (Seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

PKBM Bugenvil

Nama PKBM Bugenvil Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah tersangkut dalam kasus oknum Caleg di Lampung Selatan. Bahkan AS Kepala PKBM Bugenvil di Desa Sukatani ,Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diyakini sebagai otak dibalik produksi ijazah paket kesetaraan abal-abal Caleg.

Dari penelusuran melalui pengecekan langsung secara fisik dan verifikasi secara online melalui website Kemendikbud terhadap dua ijazah kesetaraan yang terdiri dari 2 ijazah paket C diterbitkan oleh PKBM Bugenvil, ditengarai ijazah-ijazah paket kesetaraan tersebut bodong alias palsu.

Saat dilakukan pengecekan secara online melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ pengunjung akan diminta memasukkan data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah, kemudian masukan nama ibu kandung dalam kolom dan centang kode captcha. Namun setelah dilakukan sesuai arahan dalam situs tersebut, data yang dimaksud tidak ditemukan.

“Ya bang, kami juga sudah coba cek sendiri secara online dengan masukan NISN dan nama ibu saya sesuai petunjuk dari website milik kemendikbud itu, tapi data saya memang tidak keluar,” ucap salah satu pemilik ijazah tersebut yang enggan namanya disebutkan, Jumat 2 Agustus 2024.

Begitu juga dilakukan pengecekan secara fisik terhadap ke-2 ijasah tersebut. Baik itu meliputi nomor induk siswa, hologram dan format tulisan pada ijazah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Namun demikian, yang paling kentara adalah warna pada bingkai pada ijazah-ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi ijazah yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi laporan LSM itu, Ketua PKBM Lampung Selatan Yuliyanto S.Pd, sekaligus sebagai kepala PKBM Tutwuri Handayani. Menurut Yuliyanato anggaran atau dana BOP tahun anggaran 2022 yang diterima masing-masing PKBM telah dilaksanakan dan digunakan sesuai peruntukannya. Dan menurutnya secara berkala atau secara rutin pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diterima masing-masing PKBM telah dilakukan pemeriksaan baik oleh dinas Pendidikan maupun inspektorat Lampung Selatan.

“Jadi menurut kami, apa yang dilaporkan atas dugaan penyimpangan atau KKN dalam pelaksanaan realisasi dan BOP tidaklah benar. Setiap kegiatan dan pertanggung jawaban anggaran yang masuk ke masing-masing PKBM kami laporkan kepada dinas terkait. Selain itu kami juga secara rutin dan berkala diperiksa oleh Dinas dan Inspektorat Lampung Selatan. Dan Alhamdulillah semuanya tidak ada masalah,” Yuliyanto, didampingi Suradi S.Pd kepala PKBM Anggek dan Drs Tukino.

PKBM Tulang Bawang

Anggaran BOP PKBM se Kabupaten Tulang Bawang juga sempat disorot karena diduga jadi bancaan kepala PKBM, Selasa 2 Januari 2024. Banyak lulusan PKBM harus mengeluarkan uang untuk menebus ijazah dengan nilai nyaris serupa dengan nilai bantuan BOP.

Hal itu terjadi PKBM Yayasan Bintang Harapan, kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang di bawah pimpinan kepela TKBM Suherman (selaku Kepala sekolah). Sementara Ketua Forum PKBM se Kabupaten Tulang bawang, Astuti, istri Suherman. Asturi juga ketua Yayasan Bintang Harapan.

“Setau saya saat siswa kelulusan dan saat mau menerima Ijazah bagi siswa usia di atas 21 tahun. Di karenakan mereka tidak menerima BOP ahirnya mereka di bebani dana untuk penebusan ijazah Rp1-3 juta rupiah. Dan bagi siswa usia 21 tahun kebawah mereka dapat dana BOP. Maka mereka hanya dibebani biaya Rp500-Rp1,5 juta saja,” kata Astuti.

Perlu diketahui, Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud sejak 2020-2024 menerapkan spesifikasi teknis dan bentuk ijazah pendidikan dasar dan menengah. Bahkan di dalam lampiran peraturan sekjen Kemendikbud tersebut ditampilkan foto contoh ijazah pada masing-masing tingkat pendidikan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *