Pungli HUT RI ke 79 di Lampung Tengah, Kejari Periksa Panitia dan Tiga UPTD

Lampung Tengah, sinarlampung.co- Kasus dugaan pungutan liar terhadap ASN dan pedagang yang dikemas dalam kegiatan HUT-RI ke 79 di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah benar terjadi. Nilai pungutan disesuaikan dengan golongan ASN. Terkini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memanggil tiga UPTD di wilayah kecamatan Seputih Banyak, untuk dimintai keterangan, Selasa 3 September 2024.

Baca: Kejari Lampung Tengah Mulai Usut Dugaan Pungli Paskibraka dan ASN Pada HUT RI ke 79

Pantauan wartawan di Kejari Lampung Tengah, terlihat Kepala Puskesmas Seputihbanyak Firman duduk diruang tunggu kejaksaan. Sementara dua UPTD lainnya yaitu UPTD Pengairan dan UPTD perkebunan terlihat masuk keruangan lebih dulu. “Gak tahu ini dipanggil kenapa. Saya ditelpon dari Dinas disuruh datang ke Kejaksaan. Kurang paham terkait apa. Mungkin terkait HUT itu, kalau benar itu ya memang benar sesuai faktanya ada tarikan pergolongan,” ujar Firman singkat.

Kasi Intel Kejari Alvinda Yudhi Utama mewakili Kajari Lamteng Tommy Adhiyaksyahputra, membenarkan pemanggilan terhadap tiga UPTD tersebut. “Sementara ini kami masih meminta keterangan lanjutan sebagai data awal terhadap UPTD pengairan, perkebunan dan kepala puskesmas. Kami masih mengundang untuk data awal dan belum masuk ke penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan itu ada kaitannya dengan dugaan pungli HUT RI ke 79. “Mereka kami panggil karena ikut menyumbang untuk kegiatan peringatan itu. Ya, mungkin akan ada beberapa orang lagi untuk melengkapi data. Untuk kepala sekolah belum kami bicarakan, ada kemungkinan nanti bisa dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Yang pasti nanti kalo ada penambahan status akan kami kabarkan lagi. Tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain juga akan kami panggil,” katanya.

Periksa Panitia

Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, telah melakukan pemanggilan terhadap lima Camat terlapor dugaan pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam peringatan HUT-RI. Kamis, 05 September 2024.

Sebelumnya, kejaksaan setempat juga telah memanggil Camat Seputih Banyak dan Ketua Panitia untuk dimintai keterangan sebagai data awal pemeriksaan. Kelima Camat yang memenuhi panggilan itu adalah, Kecamatan Bandar Mataram, Bandar Surabaya, Way Seputih, Seputih Raman dan Kota Gajah.

Menurut Camat Kota Gajah Prawito, dirinya dan ke empat camat lainnya datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan. “Kalau kami hanya mengikuti kegiatan yang sudah terlaksana pada tahun-tahun sebelumnya. Makanya dibentuk kepanitiaan untuk menggalang dana yang didalam proposal itu memang diketahui dan ditandatangani Camat,” ujarnya.

Menurutnya setelah dibentuk kepanitiaan yang bertanggungjawab keuangan adalah ketua panitia dan anggota. “Berapa uang masuk dan keluar gak tahu? Itu panitia yang tahu berapa nominalnya. Karena kami hanya memfasilitasi pembentukan panitia. Sampai hari ini belum tau karena belum ada laporan dari panitia,” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Kota Gajah membutuhkan anggaran sebesar Rp 53 juta yang tertuang dalam proposal. “Akan tetapi anggarannya yang telah masuk saya tidak tahu, anggaran itu kan untuk kegiatan Paskibra sebesar 30 juta, tarub, soundsystem, rapat dan lainnya. Itu saja, kami tidak menggelar karnaval”, ungkapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *