Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejak tahun 2022, Pemerintah Kota Bandar Lampung gagal bayar utang tahun 2022 sebanyak Rp21 miliar lebih, tunggakan iuran klaim keshatan Rp57 miliar, hingga bergesernya gaji ke-13 Guru Rp9,8 miliar. Hal itu dianggap atas kelalaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung. Namun BPKAD berdalih hal itu terjadi atas arahan pimpinan yaitu Walikota Bandar Lampung.
Catatan keuangan Kota Bandar Lampung, sejak tahun 2022-2023 adalah mulai dari akal-akalan dana pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp144 miliar lebih, gagal bayar utang tahun 2022 sebanyak Rp21.298.300.101,00, dan kurang saji utang belanja senilai Rp7.238.355.409,00.
Termasuk belum dibayarnya iuran dan klaim program kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp57.972.704.285,00, dan dipakainya dana dari pusat untuk tambahan THR dan gaji ke-13 untuk ribuan guru pada tahun 2023 sebanyak Rp9.800.879.000,00, hingga penerbitan SPD lebih besar daripada ketersediaan di kas pada tahun 2023 mencapai angka Rp595.497.792.794,00.
Belum lagi anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah yang kacau balau dengan mementingkan belanja terkait hibah uang dan barang/jasa dibandingkan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar maupun urusan pemerintahan pilihan.
Dimana anggaran untuk belanja urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Rp159.465.723.820,00, dan belanja urusan pemerintahan pilihan Rp35.610.365.619,00, namun anggaran hibah yang dianggarkan pada belanja hibah mencapai Rp104.622.124.811,00, dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp171.667.872.245,00.
Terkait hal itu, kepada BPK, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bandar Lampung, tercatat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa BPKAD dalam kondisi tertentu menerbitkan SPD yang melebihi ketersediaan kas di kas daerah untuk mengakomodir permintaan SPD dari masing-masing OPD.
“Selain itu, penerbitan SPD yang melebihi ketersediaan kas terjadi karena adanya arahan dari pimpinan untuk terlebih dahulu melakukan pembayaran atas pengeluaran tertentu,” demikian buka-bukaan yang disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bandar Lampung kepada tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal itu dilakukan atas arahan pimpinan untuk mendahulukan pembayaran atas pengeluaran tertentu hingga penerbitan SPD melebihi dana di kas pada tahun 2023 sebanyak Rp595.497.792.794,00.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, belum mau memberikan penjelasan. Pekan lalu Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkot Bandar Lampung itu menjalani pemeriksaan secara maraton di Gedung Bundar -Kejaksaan Agung- bersama beberapa kepala OPD lainnya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung terkait penggunaan APBD Tahun 2023.
Kabar lain menyebutkan meski telah memberikan keterangan, besar kemungkinan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung akan “kembali diundang” ke Gedung Bundar untuk mengklarifikasi beberapa temuan dan data terakhir yang masuk ke tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Ada data-data baru yang dikirimkan masyarakat. Setelah dilakukan telaahan, data tersebut valid dan karenanya bisa saja akan dilakukan permintaan keterangan kembali kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat di BPKAD dan beberapa OPD lain,” kata sumber itu melalui telepon.
Kemungkinan data baru itu terkait dana pusat yang dibatasi penggunaannya selama dua tahun terakhir sebesar Rp 144 miliar. “Ya, bisa juga diantaranya soal itu. Pertanggungjawabannya kan harus jelas. Nggak bisa cuma dibilang, karena seluruh penerimaan yang masuk ke rekening kas daerah telah bercampur menjadi satu, sehingga tidak jelas mana dana pusat dan mana PAD,” katanya.
“Justru dengan jawaban semacam itu, maka semuanya harus diurai secara detail rupiah per-rupiah ke penyidik, termasuk asal-usul dan sebagainya. Dan kalau tidak bisa menjelaskan dengan benar, berarti ada sesuatu yang dilanggar,” tambah sumber itu.
Terkait skandal keuangan di BPKAD Kota Bandar Lampung selama ini telah menjadi atensi Presiden Jokowi. “Soal dugaan penyimpangan penggunaan dana pusat di Bandar Lampung itu sepenuhnya kerjaan Kepala BPKAD. Dan tentu saja restu Bunda. Tahu sendirilah, kan banyak betul janji-janji Bunda ke rakyat setiap dia ke lapangan, jadi ya harus tarik dana dari sana-sini buat nutupinya. Intinya, dana dari mana aja, pakai dulu. Gampang nanti urusan, belakangan. Makanya, tata kelola keuangan kacau-kacauan,” kata seorang kepala OPD Pemkot Bandar Lampung yang baru pensiun itu. (Red)
Tinggalkan Balasan