Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jemaah Masjid Jami Al Anwar (Masjid Tertua Di Bandar Lampung/ dibangun tahun 1883) yang berada di Jalan Laksamana Malahayati, Pesawahan,Teluk Betung Selatan, mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pengelolaan (Nazhir Wakaf) Badan Hukum Yayasan Masjid Jami Al Anwar.
Kuasa Hukum masyarakat/ Jemaah Masjid Jami Al Anwar yang juga Ketua LBH HNSI Lampung, Ardian Hasibuan, SH. MH rabu (11 September 2024) mengatakan, hal tersebut lantaran dengan terang benderang telah dilakukan manipulasi (mal administrasi) berkas pengalihan pengelolaan Masjid Jami Al Anwar dari Nazhir Perorangan menjadi Nazhir Badan Hukum/ Yayasan yang saat ini juga dinilai tidak ada kontribusi nyata terhadap pengembangan Masjid Jami Al Anwar.
“Dulu pada tahun 1990 memang tanah wakaf Masjid Jami’ Al Anwar ini pernah dikelola oleh Yayasan, namun selanjutnya di tahun 1998 hak kelola (Nazhir Wakaf) diserahkan kepada Nazhir Perorangan melalui musyawarah masyarakat/ jemaah sejalan dengan penerbitan Sertifikat Hak Tanah Wakafnya.” Ujar Ardian didampingi Tim kuasa hukum Kusaeri Suwandi, SH. MH, M. Thohir, SH, M. Alfian, SH, Jamilah SH. MH, Nova Eva Cholifah, SH. MH, dan Agus Septiawan, SH.
Ikrar Wakaf di Tahun 1990 diketahui menjadi dasar penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di tahun 1998 kepada H. DM. Sawiji dan H. Kgs. Zein Maid, dan tercantum 5 orang Nazhir Perorangan hasil musyawarah terbuka dan diketahui oleh masyarakat yaitu H. Gaffar Anwar, Abdullah Dhia, H. Mahdi Ahmad Syehabubakar, Kgs Tjekmatzen serta Kgs. Abdullah Somad.
“Penerbitan sertifikat bukan atas nama yayasan dan dari ikrar wakaf di tahun 1990 tersebut untuk Nazhir Wakaf, selanjutnya ke depan adalah Nazhir Perorangan yang pada pemilihannya dilakukan secara musyawarah dan terbuka pula.” Imbuh Ardian.
Namun belakangan, jemaah Masjid Jami’ Al Anwar diresahkan dengan beredarnya SK Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lampung 28 April 2016 tentang pergantian Nazhir Tanah Wakaf (perorangan) menjadi Nazhir Badan Hukum Yayasan dengan susunan Ketua H.M.Nasir Wahab, Sekretaris Asikin, Bendahara Kaharudin serta anggota M. Ruslan dan Aman Mappe.
Dari hasil investigasi Tim LBH HNSI Lampung diketahui, SK peralihan tersebut dinilai manipulasi dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan saat ini.
“Kami sangat menyesalkan pihak Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung tidak melakukan verifikasi sebelum menerbitkan SK Pergantian Nazhir Wakaf tersebut.” Ujar Ardian.
Ardian menambahkan, perbuatan manipulasi tersebut tercermin dari Berita Acara Pemindahan Nazhir Wakaf dari perorangan menjadi badan hukum/ yayasan tertanggal 11 November 2015 dengan alibi Nazhir Tanah Wakaf yang sah yakni H. Gaffar Anwar dan H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar disebut telah meninggal dunia serta Abdullah Dhia dan Kiagus Tjekmatzen disebut telah uzur.
“Padahal faktanya, Nazhir Wakaf yang disebut meninggal dunia saat berita acara tersebut dibuat orangnya masih hidup, dan yang disebut sudah uzur padahal masih sehat bugar pada saat itu (11 November 2015), bahkan hingga hari ini salah satu Nazhir Wakaf Abdullah Dhia masih sehat dan mengaku tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuannya untuk pengalihan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan.” Tegas Ardian.

Senada dengan Ardian, Tim Kuasa Hukum lainnya, Kusaeri Suwandi, SH. MH menambahkan, selain tidak melibatkan dan meminta persetujuan Nazhir Perorangan yang masih hidup dan belum uzur (H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar, Abdullah Dhia, dan Kiagus Tjekmatzen) saat itu, Nazhir Badan Hukum Yayasan juga tidak pernah mempublikasikan statusnya.
“Sejak 2016 hingga dua minggu belakangan masyarakat baru mengetahui peralihan tersebut dari SK Badan Wakaf Lampung yang beredar.” Ujar Kusaeri didampingi anggota LBH HNSI Lampung Edwar Gustavoni, Ls. SH.
Lebih lanjut Kusaeri menambahkan, bahwa tim hukum ada pada kesimpulan bahwa peralihan Nazhir Perorangan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, adalah tindakan sepihak dan dilakukan secara diam-diam serta berpotensi melanggar hukum yang dilakukan tanpa persetujuan dan musyawarah.
“Parahnya, dari 5 orang Nazhir Badan Hukum Yayasan tersebut ternyata 3 orang masih keluarga dekat, M. Ruslan itu menantu M. Nasir Wahab dan Kaharudin adalah keponakannya M. Nasir Wahab.” Kata Kusaeri.
Selain cacat prosedur dalam proses peralihannya, yayasan yang ada saat ini diketahui tidak memiliki program pengembangan atau pengelolaan yang baik atas tanah wakaf yang ada, tidak pernah diaudit secara terbuka bahkan adanya keterangan terpisah antara harta yang berasal dari wakaf dan harta dari badan hukum yayasan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Tim Hukum LBH HNSI Lampung mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lampung untuk tidak memperpanjang atau bahkan sebaiknya memberhentikan dan mengembalikan kepada Nazhir Perorangan yang dipilih secara terbuka dan disetujui secara umum oleh jemaah Masjid Jami’ Al Anwar.
“Saat ini alangkah baiknya jika dapat diselesaikan secara musyawarah dan bijaksana agar tidak ada upaya langkah hukum lanjutan.” Tutup Kusaeri. (Red)
Tinggalkan Balasan