Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pengoplos BBM berinisial ES dan BL. Keduanya terciduk saat sedang mengoplos BBM pertamax di gudang, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto mengatakan kasus tersebut terungkap bermula pihaknya mendapat informasi terkait adanya aktivitas pengoplosan BBM ilegal di Bandar Lampung.
“Atas informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan dua pelaku,” ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 11 September 2024.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memasukkan BBM pertalite dari dalam jerigen yang sebelumnya dibeli secara eceran dari masyarakat ke dalam mobil tangki lalu dicampur minyak mentah. Selanjutnya, oplosan BBM tersebut dicampuri bubuk pewarna agar menyerupai pertamax.
“Setelah selesai proses pengoplosan, selanjutnya (BBM oplosan) dibawa (dijual) ke kabupaten untuk dijual salah satunya ke Lampung Timur atas perintah LM (DPO),” kata Hendrik.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku sudah melakoni kegiatan ilegal tersebut selama kurang lebih 1 tahun.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 truk tangki, 2 mesin pompa alkon, 2 botor pewarna, dan 1 botol pengukur suhu. Kemudian, 1 botol campuran BBM perlite dan pertamax, minyak pertalite 1.000 liter, pertamax 1.000 liter, dan minyak mentah (cong) 2.000 liter. Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda 6 miliar. (Red/*)
Tinggalkan Balasan