Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan pungutan 20 persen fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan dugaan gratifikasi dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada puluhan proyek, Rabu 4 September 2024.
“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Timur dari alokasi APBD TA 2023,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji didampingi Sekretaris Agung Triyono, dan Ketua KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi.
“Kondisi ini diperkuat dari sebelum proses tender disinyalir terdapat permintaan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai komitmen untuk mendapat proyek (uang setoran proyek, nilainya 20% dari pagu anggaran proyek yang dijanjikan) sebelum proses tender dimulai,” tambahnya.
Seno Aji menjelaskan hal ini sebagaimana petunjuk dari pernyataan dan keterangan dari sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD.
Selain itu, kata Seno Aji dugaan adanya pengkondisian kepada salah satu perusahaan saat proses tender dimulai nampak pada pola tender proyek dengan penawaran tunggal dan terdapat 1 perusahaan namun bisa memenangkan sejumlah proses lelang.
“Dalam proses tender diduga telah terjadi pengkondisian tender dan/atau lelang formalitas hal ini terlihat jelas dalam riwayat proses tender perusahaan yang menyampaikan harga penawaran merupakan harga penawaran tunggal karena perusahaan peserta tender lainnya disinyalir merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas,” katanya.
Seno Aji menerangkan jika dugaan korupsi pun terjadi dalam proses pelaksanaan teknis pada proyek-proyek yang berhasil dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. “Parahnya lagi bukan hanya dalam proses tender namun dalam pelaksanaan teknis proyek-proyek oleh Dinas PUPR Lampung Timur.
“Faktanya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Kejari Lampung Timur senilai Rp2.479.809.183, 58,- yang dikerjakan oleh CV Glegar Mangku Dunia dan sebagai PPK yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur. Dan perusahaan tersebut tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek tersebut,” katanya.
Bukti lainnya, adanya dokumen SKA Ahli K3 dengan SMK3 konstruksi merupakan sertifikat bodong, lantaran disinyalir hanya dokumen sewa. Termasuk jaminan pelaksanaan juga bodong karena tidak bisa dicairkan sebesar Rp123.990.459,-,
“Dan parahhnya lagi PPK tidak mengenakan denda atas keterlambatan pengerjaan proyek tersebut jika ditotal minimal Rp267.819.391,83,-, dan masih terdapat proyek-proyek lain yang diduga dikerjakan asal-asalan,” katanya.
DPP KAMPUD menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kali ini pada Kantor Kejati Lampung dan kemungkinan bisa diteruskan juga ke kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara dan gratifikasi ini dapat diusut secara tuntas. Laporan juga kita tembuskan ke Kejagung dan KPK RI,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan