Nekat Unboxing Pacar Pemuda di Lampung Tengah Dilaporkan Orang Tua Pacar

Lampung Tengah, sinarlampung.co – ARF (24), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah terancam 15 tahun penjara akibat memaksa pacarnya berhubungan badan layaknya suami istri. ARF dilaporkan orang tua pacarnya ke polisi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya menangkap pelaku pada Kamis, 12 September 2024. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban tak berselang lama usai kejadian pada Minggu 8 September 2024, dini hari.

Nikolas menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di kamar rumah pelaku. Pelaku diam-diam menjemput korban dan memasukkan wanita pujaan hatinya ke kamar saat orang tuanya tertidur. Sebelum beraksi, pelaku lebih dulu menelpon dan mengajak korban ke luar.

Karena pria idamannya yang meminta, korban tak kuasa menolak. Secara diam-diam, keduanya keluar rumah saat orang tua korban tertidur pulas. “Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur,” katanya, Kamis 12 September 2024.

Nikolas melanjutkan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pulang dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Awalnya orang tua korban menanyakan tentang kepergiannya semalam. Korban pun berkata jujur jika dirinya telah dinodai sang pacar.

Mendengar cerita korban, orang tuanya lantas kaget dan tanpa menunggu lama langsung mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya itu. “Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu, 8 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Buah dari perbuatannya, ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76d dan 76e UU nomor 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nikolas. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *