Sebelum Bunuh dan Buang Jasad di Jembatan Pelaku Ancam Istri Dan Paksa Hadirkan Korban

Pesawaran, sinarlampung.co-Fakta baru kasus pembunuhan berencana yang melibatkan suami istri Ardi Kurniawan (AK), bersama istrinya, Novita Dwi Ramadanti (NDR), dipincu hubungan gelap Novita Dwi Ramadanti yang ketahuan suaminya. Ardi lantas mengancam Novita jika tidak berhasil mengundang Wawan Setiawan datang, maka Novita akan dibunuh.

Baca: Mayat Wawan Setiawan di Jembatan Tataan Korban Pembunuhan Motif Perselingkuhan, Suami Istri Ditangkap di Sleman

Baca: Mayat Terbungkus Sprei di Bawah Jembatan Gedung Tataan itu Wawan Setiawan Sopir Asal Natar

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afrat, menyebut pelaku AK memberikan ultimatum kepada NDR itu setelah mengetahui perselingkuhannya dengan korban. AK mengancam istrinya untuk memancing korban keluar dari persembunyian.

“Setelah perselingkuhan NDR diketahui suaminya, AK mengancam jika NDR tidak mampu memancing WS keluar untuk bertemu, nyawa NDR pun terancam,” kata Devrat dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran pada Jumat, 13 September 2024.

Devrat menjelakan bahwa keberhasilan polisi dalam menangkap pasangan suami istri ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi dari warga membantu polisi melacak keberadaan mereka hingga akhirnya menangkap keduanya di Klaten, Jawa Tengah (sebelumnya di sebut, Sleman, Jogjakarta) . “Kami langsung melakukan pengejaran begitu mendapatkan informasi, dan berhasil menangkap mereka di Klaten,” ujarnya.

Rencanakan Pembunuhan

Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari perselingkuhan antara WS, warga Desa Tanjung Sari Natar, dengan NDR, istri dari AK.

Hal ini memicu AK untuk merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker, yang saat ini masih buron.

“Pada 18 Agustus 2024, WS menghubungi NDR melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan. Pesan ini diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengatur pertemuan di salah satu kontrakan di Desa Tanjung Waras Natar,” kata Sugandi.

Sugandhi menyebut bahwa AK sudah memutuskan sejak awal bahwa pertemuan tersebut akan digunakan untuk menghabisi WS.

Diangkut Dengan Mobil Kijang

Setelah menghabisi korban, dengan menggunakan mobil kijang warna hijau bernomor polisi BE-1720-AND hasil meminjam, pelaku AK dan Roker berangkat malam kejadian ke arah Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Namun, sesampainya di Kedondong pelaku tak menemukan lokasi yang cocok untuk membuang jasad WS. Sehingga para pelaku membuat rencana lain dengan menyusuri sepanjang jalan di Kecamatan Kedondong.

Karena masih tak menemukan tempat yang tepat, para pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang jasad di tempat yang sebelumnya tak direncanakan.

Pelaku memutuskan untuk membuang mayat di Jembatan Way Binong. Keduanya kemudian menggotong jasad korban yang telah terbungkus seprai dari dalam mobil. “Korban dengan sengaja diletakkan oleh para pelaku di bawah jembatan yang penuh dengan genangan air,” ujarnya.

Roker Buron

Pasangan suami istri tersebut tertangkap setelah mencoba melarikan diri ke Klaten, Jawa Tengah. Namun untuk pelaku Roker hingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau dengan nomor polisi BE-1720-AND, sebuah karung, sprei merah, dan kayu balok yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban,” jelasnya.

Diancam Hukuman Mati

Atas tindakannya, AK dan NDR dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan menghindari tindakan yang dapat merusak kehidupan banyak orang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *