Bisnis Lampung Walk Langgar GSB

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bisnis Lampung Walk diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Pihak Lampung Walk bahu jalan di Jalan Urip Sumoharjose sebagai lahan parkir, dan bertahun tahun menjadi pemicu macet jalur jalan didepan RS Urip Sumoharjo itu. Bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung telah memberikan teguran kepada pengelola Lampung Walk, Selasa 10 September 2024.

“Pihak Lampung Walk itu sepertinya kebal hukum mas. Sudah bertahun-tahun menjadikan bahu jalan sebagai lahan parkir. Dan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jalan Urip Sumoharjo. Selain parkir liar juga ramai keluar masuknya sepeda motor menghambat arus lalu lintas di depan Lampung Walk dan RS Urip Sumoharjo itu,” kata Wahyu, warga tak jauh dari lokasi itu.

Harusnya, kata dia, lahan Lampung Walk sebatas saluran air atau gorong-gorong. Tapi gorong-gorong dan babu jalan itu dijadikan lahan parkir. “Dan itu sudah lama, sejak dia berdiri dan menggunakan lahan publik yang dijadikan tempat parkir,” kata dia.

Padahal, Lampung Walk itu bisa menertibkan kendaraan untuk parkir di area yang memang seharusnya. “Ada di depan dan ada di dalam. Namun yang di depan di tambah dengan pembatas yang terbuat dari tali tambang,” katanya.

Kabid Parkir Dishub Kota Bandar Lampung, Afruly, mengaku pihaknya telah menegur pihak pengelola secara lisan pada Selasa pagi. Dan pihak pengelola menyatakan siap menindaklanjuti teguran dan arahan Dishub ini. “Tadi sudah saya hubungi Lampung Walk terkait bahu jalan di sana. Mereka mengaku akan tindaklanjuti. Kita akan pantau dalam beberapa hari ke depan,” katanya.

Pengamatan di lokasi Lampung Walk memiliki 2 area parkir yakni di dalam dan di luar. Meski demikian, pihak pengelola menambah area parkir yang mempersempit dan mengganggu arus lalu lintas di ruas Jalan Urip Sumoharjo. Hingga kini masih saja terjadi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *