Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para Kepala Sekolah SD, SMP, se Bandar Lampung dan bendahara sekolah meyaoritas memonopolii anggaran dana Bos. Padahal Perwali melarang dana Bos di tangan Bendaraha lebih dari Rp2 juta, dan kepala Kepala sekolah menguasai kas tunai dana BOS.
Seperti diketahui, menurut Perwali Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018, jumlah uang yang boleh disimpan oleh bendahara paling tinggi adalah sebesar Rp2.000.000,00. Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung pada tanggal 1 sampai 9 Februari 2024, ditemukan banyak bendahara dana BOS yang menyimpan kas tunai melebihi ketentuan Perwali 9 Tahun 2018 tersebut.
Data BPK menyebutkan beberapa benhadara dana os yang menyimpan kas tunai melebihi ketentuan dan terang-terangan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018? Ini rinciannya sebagaimana dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024 adalah:
1. SDN 1 Ketapang. Bendahara diketahui memegang dana BOS tunai sebanyak Rp 67.539.000,00.
2. SDN 2 Harapan Jaya. Bendahara memegang dana BOS tunai sebesar Rp 93.882.500,00.
3. SDN 3 Bumi Waras. Bendahara memegang dana BOS secara tunai senilai Rp 25.000.000,00.
4. SDN 3 Sumberejo. Bendahara diketahui memegang dana BOS secara tunai sebesar Rp126.326.600,00.
5. SMPN 11 Bandar Lampung. Dana BOS yang dipegang tunai oleh bendahara sebanyak Rp28.250.000,00.
6. SMPN 14 Bandar Lampung. Bendahara memegang dana BOS secara tunai sebanyak Rp45.863.000,00.
7. SMPN 23 Bandar Lampung. Bendahara diketahui memegang dana BOS secara tunai sebesar Rp16.600.000,00.
8. SMPN 29 Bandar Lampung. Dana BOS yang dipegang tunai oleh bendahara sebanyak Rp40.953.500,00.
9. SMPN 40 Bandar Lampung. Bendahara memegang dana BOS secara tunai senilai Rp25.382.500,00.
Total jumlah dana BOS yang secara tunai disimpan bendahara yang menunjukkan sikap membangkang atas Perwali Nomor: 9 Tahun 2018 itu sebesar Rp469.797.100,00.
Selain itu, terdapat kepala sekolah yang menguasai kas tunai dana BOS. Dimana hal ini telah melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor: 272 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Bendahara BOS mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK mencatat Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menguasai dana BOS adalah Kepala SDN 3 Bumi Waras, yang diketahui telah menguasai kas tunai dana BOS tahun 2023 sebesar Rp52.500.000,00, dan Kepala SMPN 23 Bandar Lampung menguasai kas tunai dana BOS sebanyak Rp25.300.000,00.
Untuk diketahui, pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2023 telah menganggarkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau biasa disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp127.212.000.000,00, dan direalisasikan Rp127.094.200.000,00 atau 99,91% dari anggaran.
Dana BOS sebanyak Rp127.094.200.000,00 itu dipakai untuk belanja pegawai BOS Rp28.450.184.633,00, untuk belanja barang dan jasa BOS Rp 44.828.762.571,00, untuk belanja modal peralatan mesin BOS Rp 9.490.777.523,00, untuk belanja modal aset tetap lainnya BOS Rp 14.677.875.273,00, dan untuk belanja hibah dana BOS sebanyak Rp29.646.600.000,00.
Jumlah dana BOS yang terancam disalahgunakan dan secara nyata telah mengangkangi Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018 akibat tidak peduli dan lemahnya pengawasan dari Disdikbud Kota Bandar Lampung itu, mencapai Rp547.597.100,00.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menggelontorkan dana BOS pada anggaran tahun 2023 sebanyak Rp 911.579.500,00 untuk pembayaran honorarium kepada guru tidak tetap, namun belum tercatat pada administrasi Dapodik dan guru tersebut belum memiliki NUPTK.
Dari rangkaian kejadian tersebut diatas, salah satu Lembaga penggiat anti korupsi, DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI) yang diwakili oleh Sekjen DPP, Panji Nugarah AB, kepada media ini menyatakan bahwa pihaknya akan turut serta dalam mengawali permasalahan ini, karena ini menyangkut kredibilitas Walikota Eva Dwiana.
Menurut Panji jangan sampai permasalah ini akan berdampak terhadap rencana untuk kembali memimpin Kota Banadar Lampung pada priode kedua nanti. “Kami juga mengharapkan atensi dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera menyelesaikan dugaan permasalahan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 ini,” kata Panji. (red)
Tinggalkan Balasan