Siang Bolong Pengunjung Rumah Sakit Pergoki Camat dan Bidan Janda Bergoyang Dalam Mobil

Bandung, sinarlampung.co-Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Gunawan STP alias Gun, dipergoki warga sedang berbuat mesum dengan Fit, seorang ASN bidan Puskesmas, di dalam sebuah mobil, yang parkir di halaman Rumah Sakit Hastin, Rengasdengklok, Karawang, Rabu 4 September 2024 siang.

Kasusnya Gunawan yang sudah beristri dengan bidan Fit berstatus janda cerai mati itu bermula saat seorang warga melihat mobil bergoyang-goyang di area parkir. Rasa curiga mendorongnya untuk memeriksa lebih dekat. Dia kaget saat dia mengintip di kaca, melihat seorang pria dan wanita sedang melakukan adegan suami istri. Spontan dia berteriak dan warga mengerubungi mobil tersebut.

Dari dalam mobil, keluar Camat Gunawan dan bidan Fit. Keduanya masih mengenakan seragam dinas. “Awalnya saya hanya melihat mobil yang bergoyang. Setelah didekati, ternyata ada Camat G dan seorang bidan yang diduga sedang berbuat sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan di tempat umum,” ungkap saksi mata dilokasi kejadain dan minta untuk tidak disebutkan namanya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi, membenarkan peristiwa itu. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan,” ujar Gery, Rabu, 11 September 2024.

Menurut Gery, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tak senonoh yang dilakukan camat tersebut. “Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan,” kata dia.

Sementara untuk bidan berinisial F saat ini pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan untuk selanjutnya diproses di BKPSDM. Camat berinisial G, kata Gery, bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

“Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya.

Gunawan Terancam Dipecat

Gery mengungkap G bisa dijerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS. “Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah, sementara F berstatus janda cerai mati. Keduanya melanggar ketentuan ASN yakni pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman pemberhentian alias dipecat. “Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkap Gery. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *