BOS SMP Negeri 3 dan SD Negeri 5 Metro Jadi Temuan BPK?

Kota Metro, sinarlampung.co-Anggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 3 Metro dan UPTD SD Negeri 5 Metro menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 BPK Lampung menemukan adanya potensi kerugian negara pada penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp43.475.000.00-; dan SD Negeri 5 Metro sebesar Rp39.939.999.00.

Penyimpangan terjadi lantaran dana BOS tahun anggaran 2023 tersebut adanya realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK memaparkan pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS. Belanja yang dilakukan pihak sekolah tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). penyimpangan penggunaan dana BOS SD Negeri 5 Metro sebesar Rp39.939.999.00 lantaran dana BOS Tahun Anggaran 2023 tersebut adanya realisasi penggunaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Kepala SD Negeri 5 Metro Atang Sujana membantah atas LHP BPK, namun segera akan melakukan pengembalian. “Penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan (petunjuk teknis) Juknis yang ada. Namun, kita peruntukannya sesuai dengan Juknis BOS,” ucap Atang kepada wartawan.

“Temuan hasil BPK RI Rp39 juta-an lebih. Untuk temuan BPK seperti aset, gaji honor ASN, kegiatan dan pembinaan OSN. Untuk aset seperti Laptop, Printer, dan LCD. Sedangkan, gaji honor untuk pembina atau pembimbing olimpiade bagi siswa dengan kisaran Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Atang menjelaskan bahwa, pihaknya berkomitmen akan membayar hasil temuan dari BPK RI. “Karena kita sudah terima temuan hasil dari BPK RI. Ya, kita harus kembalikan dana ke Kas Daerah. Untuk pengembalian kita akan cicil. Insyaallah, kita akan menyelesaikan sampai Desember 2024,” kata Atang.

Berapa nominal pembayaran temuan Hasil BPK yang sudah dicicil, Atang tidak bisa menyebutkan angkanya. “Saat ini sudah kita cicil temuan tersebut. Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan nominalnya. Saya tidak bisa jelaskan. Namun saya akan cicil dari penghasilan saya,” elaknya.

Atang merasa keberatan dengan adanya temuan dari LHP BPK, Namun, dia mengakui kesalahan dirinya dalam Administrasi sekolah. “Kalau merasa keberatan, ya keberatan. Tapi ya mungkin itu kelemahan saya di administrasi.
Mungkin nantinya akan saya melakukan perbaikan perbaikan di tahap selanjutnya,” keluhnya.

Atang mengaku, pihaknya selalu mengikuti pedoman petunjuk teknis (Juknis) dari penggunaan BOS dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.“Kita selalu berpedoman dengan Juknis BOS. Karena ini anggaran dari BOS. Sebelum, pelaksanaan belanja ada Asistensi pembinaan dari Dinas Pendidikan. “Artinya, kita selalu berkoordinasi penggunaan dana BOS dengan Dinas Pendidikan,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *