Pesawaran, sinarlampung.co-Terpidana perusak kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran bernama Safruddin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Desa Kubu Batu, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, didampingi aparat Polsek Kedondong, mengamankan Safruddi, dikediamannya, Selasa 10 September 2024.
Safruddin, sebagai Ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu, terbukti merusak kertas suara Pileg dan Pilpres Pemilu Serentak 2024 di rumahnya. Pada saat persidangan in absentia 4 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara, denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selama sidang Safruddin tak pernah hadir (in absentia) sejak tahap penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Majelis Hakim menyatakan Safruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
Dia terbukti merusak 46 surat suara DPD RI, 80 surat suara DPR RI Dapil Lampung 1 dan 53 DPRD Provinsi Lampung dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara 14 Februari lalu. Pelaku melanggar Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apa yang dilakukannya dapat mengganggu integritas Pilkada serentak 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan