Lampung Selatan, sinarlampung.co-Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung melayangkan somasi kepada Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, para panitia yang berisi penggagas lahirnya kabupaten baru di Lampung Selatan itu, justru banyak tidak dilibatkan oleh TPPD, Selasa 17 September 2024.
Panitia DPB diwakili oleh Ali Sopyan, SH, selaku Sekretaris dan Syahidan MH sebagai ketua harian, melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya Umar Usman, SH, Busroni, SH, A. Faanzir Zarami, SAg, Muhammad Latief, SH, Ishak Suryadi, SH, dan M. Imam F. Attaqwa MH, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan.
Panitia Pemekaran DOB Natar Agung mengirim somasi kepada TPPD Kabupaten Lampung Selatan melalui surat bernomor: 022/SP-S/LBH-MP/IX/2024 tertanggal 9 September 2024. Panitia Pemekaran DOB Natar Agung menyampaikan peringatan (somasi) kepada TPPD yang diketuai Puji Sartono –kini anggota DPRD Lampung dari PKS-, dan sekretaris dijabat Sugiharti.
Somasi DOB menyangkut beberapa hal yaitu:
1. Bahwa di dalam laporan pertanggungjawaban TPPD Kabupaten Lampung Selatan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk proses percepatan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), tidak melampirkan Berita Acara yang lengkap dan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang lengkap, sesuai, dan valid sebagai bentuk dari laporan pertanggunngjawaban.
2. Bahwa berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan Nomor: B/676/I.02/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah di Kabupaten Lampung Selatan tidak menyebutkan dan menentukan adanya nama calon kabupaten yang baru, sehingga seharusnya nama yang digunakan sebagaimana keputusan dari aspirasi masyarakat yang diusulkan oleh Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Natar Agung.
3. Bahwa TPPD Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Panitia Pemekaran DOB Natar Agung dalam setiap agenda dan permusyawaratan, termasuk di dalam kegiatan sosialisasi tim persiapan pemekaran daerah di Kecamatan Tanjung Bintang yang berisi tentang kesepakatan nama calon kabupaten yang baru.
4. Bahwa terkait masa kerja dan pelaksanaan tugas dari TPPD Kabupaten Lampung Selatan hanya berlangsung selama empat (4) bulan sebagaimana tertuang dalam SK pada Diktum Ketiga: terhitung sejak SK Bupati Lampung Selatan disahkan, akan tetapi TPPD Kabupaten Lampung Selatan sudah melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas, bahkan hingga saat ini Sdr. Puji Sartono selalu mengatasnamakan TPPD dalam setiap publikasi dan pemberitaan.
5. Bahwa apabila SK Bupati Lampung Selatan tentang Pembentukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah di Kabupaten Lampung Selatan dinyatakan masih berlaku, maka diwajibkan adanya perpanjangan ataupun surat tugas yang diberikan kepada TPPD untuk mengatasnamakan dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan rencana pemekaran daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.
6. Bahwa sampai dengan sekarang, banyak sekali tanggungjawab dan hutang pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh TPPD Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya adalah harus menyelenggarakan acara musyawarah desa di seluruh desa di lima (5) wilayah kecamatan calon Natar Agung untuk melengkapi seluruh syarat-syarat, surat menyurat, dan dokumentasi sebagai persyaratan administrasi sebagaimana beban tugas yang harus diselesaikan oleh TPPD sesuai dengan SK Bupati Lampung Selatan.
Berdasarkan hal-hal diatas, demikian dipaparkan dalam surat somasi itu, TPPD harus segera bertanggungjawab atas enam persoalan tersebut, dan diberikan waktu tujuh (7) hari selambat-lambatnya untuk memberikan jawaban.
Sekretaris Panitia Pemekaran DOB Natar Agung, Ali Sopyan, Selasa 17 September 2024 siang, menyatakan surat dikirim melalui WhatsApp kepada Sekretaris TPPD Sugiharti karena ia sedang di Kalianda sosialisasi calon bupati. “Fisik surat somasinya diminta Bu Sugiharti dikirimkan langsung kepada Puji Sartono di Fraksi PKS DPRD Lampung,” ucap Ali Sopyan.
Ketua TPPD Lampung Selatan, Puji Sartono dan Sekertaris Sugiharti belum merespon konfirmasi wartawan terkait somasi tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan