Pecatan Polisi Terjaring OTT Ngaku Wartawan Peras Pengusaha Rp20 Juta

Pangkalpinang, sinarlampung.-Pecatan Polisi Pangkal Pinang, Sudarsono (37) alias Panjul, mengaku sebagai wartawan online di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Dia terjaring OTT saat memeras perusahaan senilai Rp20 juta. Panjul mantan polisi yang tersandung kasus narkoba itu kerap melakukan aksi serupa dengan bekal sebagai wartawan media online, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Sudarsono yang tinggal di Jalan Veteran, Kelurahan Parit lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kejari dan Polresta Pangkalpinang. Panjul diamankan, saat berada di sebuah warung kopi, usai mengambil uang Rp20 juta.

“Tersangka pemerasan bernama Sudarsono alias Panjul. Dia adalah mantan anggota polisi yang telah di PTDH. Dia dipecat secara tidak hormat terkait kasus narkoba,” Kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Sabtu 14 September 2024.

Riza menyebut tersangka Panjul terakhir bertugas sebagai anggota Polri yakni di SPN Lubuk Bunter di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. “Terakhir berdinas itu di SPN Lubuk Bunter Bangka Belitung. Kita masih cek kapan dia di PTDH. Yang jelas dia dipecat karena kasus narkoba,” sebut Riza.

Informasi si Pangkal Pinang menyebutkan, usai tak lagi menjadi anggota Polri, Panjul beralih profesi sebagai wartawan media online. Kini dia kembali tersandung kasus pemerasan terhadap perusahaan proyek long segment di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Saat operasi tangkap tangan (OTT), petugas menemukan uang senilai Rp 20 juta dari tangan tersangka.

Uang itu hasil memeras korban. Dia mengancam akan menulis berita negatif tentang proyek tersebut jika tidak diberikan uang. OTT itu berdasarkan informasi dari masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kemudian, Polresta Pangkalpinang bersama Kejari dan Kejati turun ke TKP.

“Berawal ada laporan masuk, kemudian setelah berkoordinasi kita turun dan melakukan OTT, menangkap yang bersangkutan ini. Kita bawa ke Polres termasuk barang bukti, habis itu gelar, (kasus) naik penyidikan dan selanjutnya penetapan tersangka,” katanya.

Kronologis OTT

Sudarsono alias Panjul yang berbekal Idcard sebagai wartawan media online tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek CV Cintia Putri Pratama. Dia diduga mengancam akan terus memberitakan terkait pengerjaan proyek Jalan Long Segment Pasir Padi Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5,2 miliar yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.

Sudarsono kini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan erata melakukan pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tantang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Kasus itu dilaporkan oleh Helfarado (53) mewakili pihak CV. Cintia Putri Pratama.

Modus pemerasan Sudarsono meminta uang kepada perusahaan CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp20 juta dengan cara pelaku akan memviralkan ke media online Gerbangindo.com tentang proyek Long segment Pasir Padi yang tidak sesuai fakta dilapangan, yang mana proyek tersebut beralamat di Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang Rp20 juta di warung kopi yang bernama Kantiku Ngopi yang beralamat di Jalan Selan Kelurahan Asam Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku dan barang bukti satu buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar dugaan tindak pidana pemerasan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang. Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *