Tanggamus, Sinarlampung.co-FY oknum Pj. Kepala Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok, masih nampak tersenyum saat di giring keluar dari kanto Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang menuju mobil tahanan untuk di jebloskan Rutan Kelas IIB Kota Agung. Rabu, 18 September 2024.
Saat keluar dari Kantor Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang, FY sudah mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata keluar dari oknum ASN di Pemkab Tanggamus. FY di jebloskan ke penjara terkait korupsi 500 juta
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana Fitra Yuda selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat. “Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.
Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon tersebut, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan