Tanggamus, Sinarlampung.co – Indikasi adanya maladmistrasi telah terjadi di kantor kecamatan Talang Padang, yang di lakukan oleh AL selaku kasi pemerintahan, hal ini mencuat setelah adanya pengunduran diri oknum perangkat Pekon Banjarsari.
AL di duga kurang memahami regulasi dan aturan perundangan yang berlaku tentang pengunduran diri aparat Pekon dan terkesan semaunya sendiri. Menurutnya UU no 3 tahun 2024 hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala Pekon dan BHP, Sementara untuk Pengangkatan/ pemberhentian aparat Pekon belum berlaku.
“UU no 3 itu secara nasional hanya mengatur kepala Pekon dan BHP, untuk pengangkatan/pemberhentian aparat Pekon kita masih makai aturan lama karena belum turunannya, dimana regulasi pengunduran di hanya sampai di kecamatan” ujarnya.
Hal berbeda disampaikan dinas PMD kabupaten Tanggamus. “Perlu diketahui namanya undang-undang berlaku secara menyeluruh terkait isinya sejak di undangkan tanpa terkecuali, terkait pengangkatan/pemberhentian aparat Pekon turunannya ada di Perda No 3 tahun 2022 pasal 26 ayat 2 point b, kepala Pekon berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon kepada bupati/ walikota, dan ada perlakuan yang sama untuk aparat Pekon yang mengundurkan diri atau di berhentikan” staf PMD bagian tata pemerintahan Pekon.
Ditambahkan setelah kepala Pekon menerima surat pengunduran diri, sesegera mungkin surat tersebut di sampaikan ke kecamatan yang kemudian disampaikan ke bupati melalui PMD untuk mendapat persetujuan dari bupati, setelah disetujui kemudian camat memberikan rekomendasi ke Pekon. Rekomendasi tersebut sebagai dasar Pekon melakukan penjaringan, setelah terpilih aparat Pekon baru kemudian kepala Pekon melantik dan menerbitkan SK pengangkatan sekaligus menerbitkan SK pemberhentian aparat yang mengundurkan diri.
Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, AL memberi keterangan berbeda. “Ini Tapem yang mana dan apa perlu kepala Pekon memberikan SK pemberhentian lain soal bila Kakon itu memberhentikan aparatnya otomatis SK pemberhentiannya langsung terbit” terangnya.
Lebih lanjut saat di tanya terkait kewenangannya kecamatan sebagai tim monitoring regulasi kegiatan pemerintahan Pekon di wilayahnya, AL memberikan keterangan tidak diharuskan pihak kecamatan menghadiri kegiatan tersebut.
“Itu tidak wajib, jika ada undangan kita hadir, tapi jika tidak masa kita hadir, untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Pekon mereka kan tidak selalu mengundang kecamatan, mereka cukup menyampaikan Berita Acara kegiatan tanpa harus kita menghadiri acara tersebut dan untuk masalah Pekon Banjarsari silahkan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,”pungkasnya.
Salah satu kepala Pekon yang tidak mau disebut namanya menyayangkan pernyataan yang di sampaikan AL selaku kasi pemerintahan kecamatan Talang Padang. “Kok dia bisa berstatmen seperti itu ya, sementara semua kegiatan Pekon terkait regulasi pemerintah dan kebijaksanaan sifatnya wajib di ketahui pihak kecamatan, maka dari itu kami selalu menyampaikan undangan di setiap kegiatan tidak pernah tidak karena itu sifatnya wajib, tapi karena kesibukan dan halangan tidak selalu di hadiri camat dan pasti ada perwakilannya dan jika memang benar-benar dari kecamatan tidak bisa menghadiri pasti camat menyurati kami” terangnya.
Sementara Amin camat kecamatan Talang Padang saat di konfirmasi meminta untuk konfirmasi langsung ke pihak Pekon. “Terkait hal tersebut segala permasalahan yang ada di pekon mohon di konfirmasikan ke pekon, sementara terkait dengan kecamatan soal rekomendasi tentunya atas dasar permohonan dari pekon itu” jelasnya
Di tempat berbeda Topan Andri kepala Pekon Banjarsari memberikan klarifikasi terkait rekomendasi camat kecamatan talang Padang. “Saya menyampaikan surat pengunduran diri aparat saya ke kecamatan, namun saya meminta untuk tidak langsung di terbitkan rekomendasi mengingat saya selaku kepala Pekon sebenarnya eman dan terkait rumor pemerintahan Pekon telah mengadakan penjaringan itu tidak benar adanya, yang ada saya mengangkat staf, terkait rumor adanya aparat saya yang belum dilantik seingat saya g ada, saya lupa nanti saya cari berkasnya” terangnya.
Dikatakan dalam waktu dekat pemerintah Pekon Banjarsari akan segera membetuk panitia penjaringan aparat Pekon. “Kami akan segera membentuk panitia penjaringan, untuk mencari pengganti 2 aparat kami yang telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu” pungkasnya
Sementara Yopi IG ketua BHP setempat mengatakan belum ada pelantikan setelah pengunduran diri Genta Trina Putra selaku kasi pemerintahan.
“Saat Genta mundur, saya ketua BHP di beri tembusan dari pekon dan di ganti Sandi Pratama yang sebelumnya merupakan staf dan selama ini Sandi belum di lantik tapi dia dah terima siltap, sementara untuk UM dan R saya tidak di beri tahu emang ada bedanya ya, bahkan miris lagi saat ada orang baru membawa motor Pekon sempet saya marahin, saat saya konfirmasi ke kakon ternyata dia salah staf yang baru di angkat oleh kepala Pekon.” Terangnya
Terkait polemik yang terjadi di Pekonnya Yopi berharap Kakon segera membenahi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Saya hanya berharap kepala Pekon untuk membenahi semua agar kedepan tata kelola pemerintahan Pekon Banjarsari akan lebih baik,” pungkasnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan