Bandar Lampung, sinarlampung.co-Marak anak dibawah umur (bocil,red) pria dan wanita terlihat asik menikmati dunia gemerlap (dugem). Mereka dengan bebas dan leluasa keluar masuk di tempat hiburan malam club hingga diskotik berkedok cafe dan resto. Penyururan sinarlampung.co di tempat hiburan malam Radar Space Long di Jalan Yos Sudraso, banyak sekali di lihat anak anak dibawah umur yang sebagai pengunjung dalam klub tersebut.
“Iya bang, banyak banget bocil yang dugem,” kata salah seorang wanita yang biasa mengunjungi Radar Space Longe itu, Rabu malam Kamis, 18 September 2024 dini hari, atau biasa disebut malam ladies nigh.
Sebagian bocil itu ABG putus sekolah, tidak sedikit juga yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka berbaur dengan teman sebaya hingga senior mereka, yang kebanyakan Mahasiswa dan Mahasiswi. “Kita dugen cari happy sambil cari money lah bang. Bisa ditraktir table, minum-minum. Selanjutnya terserah anda bang, acara dewasa,” ucapnya santai.
Bahkan tidak sedikit diantara para bocil yang wanita menjajakan diri. Bahkan mereka biasa hari-hari ikut bisnis esek-esek di Michat. “Open BO geh bang,” seloroh bocil dengan pakain seksi itu kepada sinarlampung.co.
Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak sebab pastinya didalam sebuah klub malam ini juga disinyalir peredaran obat terlarang seperti narkoba jenis pil koplo atau ekstasi (inek) juga sudah tidak bisa di pungkiri dikonsumsi oleh anak anak dibawah umur tersebut. “Kadang-kadang ada sih bang yang ngasih ikan,” katanya.
Para bocil histeris saat alunan music DJ degan bass memekakkan telinga bagi kita yang normal. Namun den mata memerah seperti mengkonsumsi minuman keras, telinga mereka mampu mendengar dentuman musik dengan bergoyang sepanjang malam. “Kita sebenarnya juga prihatin, banyak anak anak dibawah umur masuk dugem. Tapi kita tidak bisa larang,” kata seorang waitres.
Namun bagi para Bocil, suka-suka mereka. “Yang penting happy, asik asik aja bang. Kita gak rugiin orang lain,” cetus seorang bocil terlihat teler. “Kami tidak pernah ditanya soal KTP atau identitas saat masuk di dalam klub ini. Yang penting kami bayar,” tambahnya.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan hiburan malam yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak karyawan di tempat hiburan malam, termasuk di karaoke. Kemudian ada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Izin Tetap Usaha Pariwisata yang sudah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Lalu, pengawasan usaha klub malam dilakukan oleh pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata serta penegak hukum. Namun yang terjadi di kota Bandar Lampung sepertinya lepas dalam pengawasan dari pihak pihak terkait termasuk sang pemilik klub tersebut. Dan sejatinya anak-anak tidak diperbolehkan berada di klub malam atau bar dengan leluasa. (Red)
Tinggalkan Balasan