Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para pedagang kios dan los amparan Pasar Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, resah karena ada kabar akan ada seleksi penyewa kios dan los amparan pasca keluarnya surat edaran kenaikan retribusi sewa mulai awal tahun 2025. Mereka khawatir mereka yang sudah lama-lama berjualan justru digeser oleh pihak pihak tertentu.
Para pedagang mengaku bingung dan tidak tahu harus minta penjelasan kepada siapa. Beberapa pedagang sampai ada yang menggagas demo. “Kenaikan masih wajar, tapi isu registrasi seleksi ulang ini yang bikin resah,” kata Iskandar Tajir, pedagang bumbu dapur dan cabai giling, kepada wartawan Sabtu 21 September 2024.
Iskandar berharap Pemda Kota Bandar Lampung bersikap adil kepada para pedagang di lantai satu dan dua. Para pedagang lainnya juga mempertanyakan pembiarkan pedagang yang semakin banyak yan ngampar di sekitar pasar sehingga semakin sedikit pula konsumen yang mau masuk ke Pasar Kangkung.
Kegelisahan pedagang makin bertambah karena Hak Guna Bangunan (HGB) pasar tersebut 20 tahun sejak tahun 2002 sudah habis. Para pedagang mengaku mulai terusik ketenangan dan kenyamanan berjualan akhir-akhir ini. “Kami mencari nafkah buat keluarga sudah 20 tahun lebih di Pasar Kangkung,” katanya.
Pasar Kangkung di bangun Tahun Pembangunan : 2003, oleh pengembang PT. Halita Prima Jaya Utama. Nomor Perjanjian : 05 Tahun 2003 HBG : 20 Tahun. Luas Tanah : 8.600 meter persegi. Fasilitas Pasar Terbangun : Ruko sebanyak 38 unit, Los amparan sebanyak 568 unit, Kios atau toko sebanyak 255 unit. Sarana Pendukung : Kantor UPT Pasar, Musholla, Kantor Satpam, WC Umum, TPS Sampah. (Red)
Tinggalkan Balasan