Caleg Perindo Gagal di Rokan Ilir Kartono Huang Jadi Bandar Sabu, Polisi Tangkap 45 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasy

Riau, sinarlampung.co-Eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, Kartono Huang (27) alias Ahuat, ditangkap Tim Ditresnakoba Polda Riau, dengan barang bukti Narkoba 45 Kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Kartono ditangkap saat akan menjemput paket Narkoba. Saat akan menaikan barang ke mobil kepergok Bhabinkamtibmas, Senin 16 September 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

Dihadapan Polisi Kartono mengaku hanya sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau. Saat kepergok Bhabinkamtibmas, Kartono sempat mengelabui petugas dengan menyebut ada Buaya Besar di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, lalu kabur.

Piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, malam itu sedang melakukan patroli itu menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM-1755-WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai, lalu petugas mencoba mengecek mobil tersebut, dan tiba-tiba dari dalam mobil keluar Kartono.

“Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu 18 September 2024.

Kombes Manang menjelaskan hasil pemeriksaan ternyata K dalah mantan Caleg DPRD Rohil tahun 2024. Manang memastikan Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas. “Posisi K ini mau ambil barang kepergok sama Bhabinkamtibmas. Jadi dia pura-pura bilang ada buaya besar dan langsung kabur dengan kondisi ketakutan,” kata Manang.

Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi dan menemukan ada karung yang ternyata berisi sabu dan ekstasi. “Ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi atau 1 bungkus 5 ribu butir,” kata Manang.

Kepada petugas, Kartono mengaku jika dirinya mendapat upah Rp50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil Kartono. “Dia diupah Rp 50 juta, pengakuan belum ada dibayar. Jadi Rp50 juta ini untuk satu kardus dan saat kita amankan ada 4 kardus,” katanya.

Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka Kartono, yang kabur ke Jambi.

“Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi,” ungkap Manang.

Manang berujar, pengakuan tersangka, rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru, dan menyebut pengendali Narkoba berada di Malaysia.

Generasi ke Lima Letnan Oei Hui Tam

Kartono Huang (27) alias Ahuat, adalah etnis Tionghoa kelahiran Bagansiapiapi. Sempat maju calon anggota DPRD dari Partai Perindo Dapil Rohil 1, Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan dan Batu Hampar periode 2024-2029. Selain itu dia adalah generasi ke-5 dari Letnan Oei Hi Tam Tokoh yang membawa perubahan besar di Bagansiapiapi pada masa 1911-1922.

Total Amankan 76 kilogram sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi Dengan Delapan Tersangka

Tim Direktorat Narkoba juga kemudian melakukan pengembangan. Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52). Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’.

Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis 12 September 2024 mulai pukul 19.30 WIB. Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.

Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku. “Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan,” ujar Manang.

Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu. Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.

Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik. “Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM-1650-SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu,” papar Manang.

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba. “Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir,” jelas Manang.

Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru. Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.

“Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI,” ucap Manang.

Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama ‘Sultan Malaysia’. Tak hanya itu, Polda Riau turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial J asal Nusa Tenggara Barat (NTB). J kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II saat hendak terbang menuju NTB. Dengan begitu, total ada 8 orang tersangka yang ditangkap. Dengan barang bukti mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *