Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung sektor retribusi tidak pernah mencapai target. Padahal kebijakan Pemda sudah berulang kali manaikan dan menurutkan target. Namun hasilnya selalu gagal. Hal itu terungkap dalam surat Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan Nomor: B/684/200.1.15/IV.02/2024 perihal: Surat Representasi Manajemen, tertanggal 2 Mei 2024.
Contohnya pada Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp15,8 miliara (Rp15.800.000.000,00), dengan realisasi hanya Rp7 miliar lebih (Rp7.085.769.400,00) atau hanya mencapai sekitar 44,85% saja. Lalu, pada tahun 2020 kembali dianggarkan tagert sebesar Rp15,8 miliar, dan yang terealisasi hanya Rp7,5 miliar (Rp7.519.333.000,00) atau 47,59%. Kemudian pada tahun 2021 target perolehan dinaikkan dua kali lipat, menjadi Rp30 miliar (Rp30.000.000.000,00) dan hanya terealisasi Rp8,2 miliar (Rp8.202.983.200,00) atau hanya 27,34% saja.
Kemudian pada tahun 2022 target pendapatan diturunkan hanya Rp13,5 miliar (Rp13.519.333.000,00), dan itu hanya terealisasi hanya Rp10,7 miliar (Rp10.760.342.500,00) atau sekitar 79,59%. Lalu pada tahun 2023 target dinaikkan kembali sampai pada angka Rp33,5 miliar (Rp33.519.333.000,00), yang terealisasi hanya Rp13,5 miliar (Rp13.537.550.300,00) atau 40,39% saja.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2023 lalu menganggarkan Pendapat Daerah sebesar Rp2,9 trilun lebih (Rp2.930.424.128.001,10,) dengan realisasi Rp2,2 triliun (Rp2.299.794.223.208,49) atau 78,48% dari anggaran pendapatan daerah.
Namun, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) hanya mencapai 52,76% dari target. Dimana dianggarkan sebanyak Rp1,3 triliun (Rp1.316.723.312.406,10), yang terealisasi di angka Rp694,2 miliar (Rp694.676.220.527,49). Angka tersebut merupakan gabungan dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp546,9 miliar (Rp546.953.963.871,38), retribusi daerah Rp32,8 Miliar (Rp32.809.743.878,00), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11 miliat (Rp11.026.667.082,08,} dan Lain-Lain PAD yang sah senilai Rp103,8 miliar (Rp103.885.845.696,03).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Disebutkan bahwa yang menjadi penyebab anjloknya perolehan PAD yang bersumber dari Retribusi tersebut dikarenakan Pemerintah Kota selalu terjebak dalam masalah yang sama, yaitu Pemerintah Kota tidak pernah mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu contoh, menurut hasil pemeriksaan BPK berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa potensi pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditaksir sebesar Rp10,7 miliar (Rp10.787.100.000,00) per-tahun, akan tetapi oleh Pemerintah Kota pada tahun 2024 kembali dicanangkan target sebesar Rp24,5 miliar (Rp24.500.000.000,00). Dan hasl itu dipastikan pada akhir tahun mendatang, target itu hanya kembali menjadi torehan diatas kertas saja.
Kemudian penganggaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum juga tidak mempertimbangkan perhitungan yang masuk akal sehat, yakni berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung mencanangkan pendapatan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp7,1 miliar (Rp7.150.178.067,48). Realisasinya hanya Rp591,5 juta (Rp591.525.000,00) atau 8,27% saja.
Padahal, berdasarkan data yang ada, sejak tahun 2019 lalu, atau sejak Eva Dwiana menjadi Walikota Bandar Lampung- retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum memang sangat jauh dari target yang ditetapkan.
Berikut data uraiannya:
1. Tahun 2019. Dengan target anggaran Rp15,6 Miliar (Rp15.600.000.000,00,) terealisasi Rp4,9 miliar (Rp4.903.658.000,00) atau 31,43% saja.
2. Tahun 2020. Tetap dengan anggaran Rp15 miliar (Rp15.600.000.000,00,) realisasinya justru hanya Rp1,9 miliar (Rp1.996.299.000,00) atau mengalami penurunan dengan prosentase 12,80%.
3. Tahun 2021. Target anggaran dinaikkan menjadi Rp20 Miliar (Rp20.000.000.000,00). Yang tercapai hanya Rp603 juta (Rp603.160.000,00) atau hanya 3,02% saja.
4. Tahun 2022. Target anggaran pada posisi Rp2.150.178.067,48. Yang terealisasi Rp558.807.000,00 atau 25,99%.
5. Tahun 2023. Anggaran dicanangkan Rp7.150.178.067,48. Yang terealisasi hanya Rp 591.525.000,00 atau 8,27%.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mengakui tingginya target anggaran yang dipasang Pemkot Bandar Lampung pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum itu. Menurutnya bahwa potensi pendapatan retribusi yang realistis itu senilai Rp685 juta (Rp685.835.000,00) per-tahun.
Menyangkut retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, pun sama saja. Pemkot Bandar Lampung tidak mempertimbangkan perhitungannya secara rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Sehingga sangat wajar bila sejak tahun 2019 hingga 2023 masih jauh pendapatannya dari anggaran yang ditargetkan.
Data anggaran dan realisasi retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Bandar Lampung:
1. Tahun 2019.
Dianggarkan Rp4.500.000.000,00, realisasinya Rp1.514.692.000,00 atau 33,66%.
2. Tahun 2020.
Dianggarkan Rp 4.500.000.000,00 juga, realisasinya justru turun, yaitu Rp 1.248.639.000,00.
3. Tahun 2021.
Target dinaikkan lebih dari tiga kali lipat, yaitu dianggarkan Rp15.000.000.000,00. Faktanya, realisasi justru kembali mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, berhenti di posisi Rp 1.114.261.000,00 atau 7,43% saja.
4. Tahun 2022.
Anggaran diturunkan dengan sistem “terjun bebas”, hanya pada angka Rp1.254.346.650,00. Itu pun realisasinya hanya Rp1.124.484.000,00 atau 89,65%.
5. Tahun 2023.
Dianggarkan Rp 2.254.346.650,00, yang terealisasi Rp 1.225.038.000,00 atau 54,34%.Begitu juga dengan retribusi terminal, tidak mempertimbangkan perhitungan yang rasional berdasarkan potensi dan realisasi tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 dianggarkan perolehan sebesar Rp 1.800.000.000,00, faktanya hanya terealisasi Rp523.264.000,00 atau 29,07% saja.
Catatan lain sejak lima tahun terakhir, perolehan retribusi terminal tidak pernah mencapai target. Pada tahun 2019, dianggarkan Rp1.529.968.000,00, terealisasi Rp935.598.000,00 atau 61,15%. Tahun 2020 dianggarkan dengan nominal yang sama yaitu Rp1.529.968.000,00, justru realisasinya turun. Hanya Rp755.483.000,00 atau 49,38%.
Lalu pada tahun 2021 dianggarkan Rp1.650.000.000,00, realisasinya semakin turun, di posisi Rp613.244.000,00 atau 37,17%. Pada tahun 2022 dianggarkan Rp1.800.000.000,00, realisasinya Rp538.236.000.000,00 atau 29,90%, dan di tahun 2023 dipasang target anggaran sama persis dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp1.800.000.000,00, realisasinya semakin menurun, hanya di angka Rp523.264.000,00 atau 29,07% saja. (Red)
Tinggalkan Balasan