Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah wartawan yang sedang meliput acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Bandar Lampung tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibuat kesal atas ulah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Timur yang mengancam dan mengintimidasi dan mengajak duel salah seorang wartawan di lokasi Ballroom Swiss-Belhotel Lampung, Jalan HR Rasuna Said No.18, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Jumat 20 September 2024 petang.
Oknum PPK berinisial D tersebut mengajak Ahmad Mufid, wartawan yang juga direktur Klasika Lampung keluar ruang Ballroom Swiss-Belhotel. Tak jelas penyebabnya, D menatap tajam lalu meminta Ahmad Mufid keluar ruangan. “Di luar ruangan, dia mengintimidasi dan mengancam saya dan dengan mendorongkan kepalanya (mirip nanduk) ke badan saya,” ujarnya.
Rekan Mufidz sesama peliput sempat melerai namun diabaikan oleh D. Beberapa orang baru berhasil melerai keributan tersebut. Namun, D lewat gestur menantang duel. Ahmad Mufidz menduga sang oknum melakukan tindakan intimidatif setelah terjadi situasi yang memanas saat rapat pleno akibat tata bahasa redaksional berita acara kegiatan.
Lapor Polisi
Ahmad Mufid kemudian melaporkan oknum PPK itu ke Polresta Bandar Lampung, Korban melaporkan dugaan intimidasi hingga berbuntut kekerasan saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Bandar Lampung ke Polresta Bandar Lampung Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadapnya.
Ahmad Mufid menyatakan Intimidasi dan tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bandar Lampung berinisial D. Ahmad Mufid menyatakan merasa penting untuk melaporkan insiden ini agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi, yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dengan adanya laporan ini, Ahmad Mufid berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan. “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi UU Pers. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” ujarnya.
Ahmad Mufid menyebut KPU, sebagai lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi, harus bebas dari praktik premanisme. “KPU harus menjadi contoh dalam menjalankan transparansi dan integritas. Tidak seharusnya ada pihak yang mengganggu proses ini demi kepentingan publik,” katanya.
Ahmad Mufid, menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa takut akan intimidasi. Apalagi pasca insiden intimidatif yang berujung tandukan kepala yang mengenai dagu dan dada pelapor, telah ada upaya mediasi oleh komisioner.
Namun justru, pelaku tanpa menunjukan rasa bersalah dan menyesali perbuatan justru kembali menantang berduel di luar lokasi acara. Ahmad Mufid menyebut pelaku justru sempat menyatakan “Ya udah kita setanda-tandaan,” kata pelaku kepada pelapor.
Karena itu, Ahmad Mufid akhirnya membuat pelapor kaena merasa terancam dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik ke depannya. Apalagi, saat ini tahapan pilkada sedang berjalan dan intensitas peliputan ke KPU akan tinggi. “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses. Nanti kan ada rekaman CCTV di lokasi sebagai alat bukti,” jelasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan