Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus mengambaikan panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. DPR RI menilai dengan raport merah dan menganggap Yaqut sudah tidak layak menjadi Menteri Agama Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Jafar, mengancam akan memberikan rapor merah terhadap kinerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Marwan Jafar meyakini, Komisi VIII akan ikut memberikan rapor merah karena Yaqut enggan memberikan klarifikasi atas temuan pengalihan kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. “Jadi, tadi otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak menjadi Menteri Agama,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2024.
Pada sisi lain, Marwan, yang juga Anggota Pansus Haji itu, menyebut internal Pansus Haji tengah berdebat apakah temuan mereka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka, yang menolak menyerahkan temuan pansus ke penegak hukum, beralasan aparat saat ini tidak akan serius menangani temuan mereka.
“Masih menjadi debatable, banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH, untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan yang ada, tetapi juga ada pihak yang tidak mau. Ini yang masuk angin, tidak mau menangani laporan pansus. Pasti,” ucap Marwan.
Marwan mengklaim, mereka sudah menemukan pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan haji 2024. Politikus PKB ini juga menemukan dugaan gratifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) atas penyelenggaraan haji 2024. “Itu, kan, masuk kategori UU Tipikor, dan seterusnya. Itu sudah sangat terang benderang itu, tinggal bagaimana pansus ini, mengemas dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum,” tutur Marwan.
Hari ini, Pansus Haji DPR kembali menggelar rapat internal untuk merumuskan kesimpulan yang akan dibacakan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis 26 September 2024. Kendati demikian, Marwan mengakui kesimpulan Pansus Haji masih dalam posisi tawar-menawar dengan pimpinan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. “Itu pun masih tawar menawar dengan pimpinan DPR. Dalam Bamus hari ini, atau besok, itu harus dimasukan ke dalam agenda rapat paripurna. Supaya pimpinan pansus bisa membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan.
Menag Yaqut tercatat tiga kali tak memenuhi panggilan Pansus Haji DPR. Pada 10 September 2024, Menag Yaqut tak hadir dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua pun dilayangkan pada 19 September 2024. Lagi-lagi Menag Yaqut tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. Terakhir, Yaqut juga tak hadir pada panggilan ketiga Senin kemarin lantaran dirinya tengah melaksanakan dinas luar negeri di Paris, Prancis.
Sempat Akan Dijemput Paksa
Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 mengultimatum Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memenuhi panggilan Pansus. Apabila pada pekan depan tetap tak hadir, maka Pansus akan melibatkan pihak kepolisian. Anggota Pansus Angket Haji DPR Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan meminta kepolisian untuk menyelidiki keberadaan Yaqut.”Kalau sampai hari Senin tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag,” kata Jafar di Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut untuk hadir. Ini bukan kali pertama Pansus Angket Haji meminta kehadiran Yaqut. Namun, menurut Jafar, Yaqut justru tak pernah hadir dan beralasan tidak menerima undangan.”Sudah ada suratnya dikiti. Itu ngeles aja. Ada kok,” katanya.
“Kita menyayangkan dan saya kira seluruh rakyat Indonesia dan para jamaah haji Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana ketidak integritasnya dan tidak ada moralitas dari Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
Dia lantas mengingatkan Yaqut bahwa Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Di situ melalui pimpinan DPR, itu bisa memanggil secara paksa. Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah,” kata Jafar.
Masa kerja Pansus juga sudah semakin sempit. Karena tanggal 23 September akan mengambil kesimpulan dan 24 September dibacakan dalam rapat paripurna. “Jadi datang tidak datang kesimpulan akan kita buat, rekomendasi akan kita buat,” tegas Jafar. (Red)
Tinggalkan Balasan