Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua terdakwa kasus Narkoba jaringan Fredy Pratama, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dituntut hukuman mati. Keduanya terbukti menyelundupan sabu 35 kilogram dari Malaysia ke-Indonesia, yang dikendalikan dari dalam Lapas Banyuasin Sumatera Selatan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ,Rabu 25 September 2024.
Hendra Yainal Mahdar adalah Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Muhammad Nazwar Syamsu adalah warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
JPU Eka Aftarini mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta Hakim menghukun kedua terdakwa dengan hukuman mati. JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Diketahui perbuatan terdakwa berawal Januari 2023 lalu. Keduanya terdakwa saling berkomunikasi melalui via BBM bersama Kadapi Alyus Abdi yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang Adelia Putri yang sebelumnya sudah divonis terkait tindak pidana pencucian uang.
Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae memberi kabar bahwa sabu sebanyak 35 kilogram telah siap di Malaysia, dan meminta nomor kapal untuk menyeberangkan sabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui Tembilahan Riau.
Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan pin BBM milik orang kapal yaitu bernama Abu (DPO) yang telah siap menunggu di perairan Malaysia untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo
Kemudian sabu 35 kilogram dibagi-bagi dengan rincian 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (dpo). Kemudian Rendi menyerahkankepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar als Eiger.
Kemudian 14 kilogram di serahkan Rendi (dpo) kepada Kadapi bin alyus abdi atas perintah Hendra Yainal Nahdar senilai Rp3,5 miliar, yang kemudian di edarkan oleh Debi (dpo) di daerah Palembang.
Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae pada bulan Maret 2023 menghubungi Fajar Reskianto (terpidana) dan memerintahkan Fajar Reskianto untuk mengantar narkotika dari Lampung ke-Jakarta. Dan juga memerintahkan Angga Alfianza membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Dan akhirnya mereka tertangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kg narkotika jenis sabu. (Red)
Tinggalkan Balasan