Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), warga Kabupaten Tanggamus, atas dugaan pencabulan anak bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB. “Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu, 28 September 2024.
Modus operandi pelaku dimulai ketika korban menghubungi DI melalui pesan WhatsApp, meminta agar DI menemaninya di rumah karena orang tuanya sedang keluar kota. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan berbincang sejenak sembari berbaring di samping korban.
“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.
Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.
“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.
Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur. “Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.
“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menyatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan itu untuk pertama kalinya. “Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan