Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lagi empat pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dimutasi. Pelantikan diam-diam dan tidak masuk dalam agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dilaksankan 23 September 2024.
Baca: Pemprov Lampung Akhirnya Beberkan Daftar 34 Pejabat Yang Kena Rolling, Ini Daftarnya
Mereka adalah Zuraida Kherustika dari Kabid Pembinaan SMK dilantik menjadi Kepala Cabang II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Lampung, dan Kabid Pengembangan Informasi Pendapatan Bapenda Yuri Agustina Primasari menjadi Sekretaris Disnaker Lampung.
Kemudian Dwi Tiastuti dari Kabid Tata Lingkungan DLH menjadi Kepala UPTD Pelayanan Sosial Tresna Werdha Dinsos Lampung, dan Kabag Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Ferry Ardiansyah dilantik menjadi Kepala UPTD BLK Kalianda, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Keempat pejabat itu merupakan susulan dari pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang juga dilakukan secara tertutup.
Kabid Pengembangan Pegawai BKD Lampung Sepriadi membenarkan empat pejabat tersebut telah dilantik pada 23 September 2024. Dan masih ada satu pejabat lagi yang belum dilantik. “Sudah dilakukan pelantikan oleh Pak Inspektur. Ada satu lagi yang belum dilantik. Beliau masih cuti,” Sepriadi.
Dua Jabatan Bermasalah?
Pasca Pemprov Lampung melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 34 pejabat eselon III dan IV secara diam-diam pada 20 September 2024. Ada temuan dua pejabat yang dilantik pangkat dan golongannya belum memenuhi syarat.
Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Hartini Permaisuri, S.Kom, dan Tji’idham Fitriallah, S.T. yang keduanya masih berpangkat Penata I dengan golongan III/b. Padahal syarat untuk menduduki jabatan eselon IV di lingkungan Pemprov Lampung minimal golongan III/c dan sudah menduduki pangkat tersebut selama dua tahun. dan Hartini dan Tji’idham dilantik dalam jabatan eselon IV.
Hartini, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini menjadi Kepala Sub Bidang Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain. Sementara Tji’idham, yang sebelumnya menjadi Analis Pajak di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 1, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan di wilayah yang sama.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, dan Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, menyatakan bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur. Meski pengangkatan dua pejabat tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural, di mana untuk jabatan eselon IV di tingkat provinsi, pejabat harus minimal golongan III/c. (Red)
Tinggalkan Balasan