Usut Korupsi 18 Kades Polres Tanggamus Tunggu Hasil Inspektorat

Tanggamus, sinarlampung.co-Sekitar 18 Kepala Pekon (Kepala Desa,red) di Kabupaten Tanggamus di Laporkan dugaan korupsi dana desa. Tim Satreskrim Polres Tanggamus telah berkordinasi dengan Pemda dan menunggu rekomendasi Inspektorat Tanggamus, yang sedang melakukan audit, Senin 30 September 2024.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres membenarkan ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Laporan tersebut, sudah diterima dengan baik, dan pihaknya sudah bersurat ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. “Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, secara umum pelaporan objeknya sama, hanya saja spesifikasinya yang berbeda,” kata Muhammad Jihad Fajar Balman

Dia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data atas pengaduan masyarakat terkait tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana desa di 18 Pekon (Desa,red) tersebut. “Sesuai MoU Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” katanya.

Dan berdasarkan MoU tersebut mekanisme dalam penanganan dugaan Tipikor dijalankan sesuai SOP. Pihaknya selaku penerima pengaduan masyarakat telah menindaklanjuti setiap laporan, dengan melakukan Pulbaket dan Puldata. “Selanjutnya berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian pihaknya menerima LHP dari Inspektorat dan baru dilakukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kasat menegaskan pihaknya telah menjalankan sesuai mekanisme dan saat ini pihaknya sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk ditindaklanjuti selanjutnya. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana, dan pihak APH wajib menerima dan menanggapi setiap laporan dari masyarakat tersebut.

“Pasti kami terima karena masyarakat punya hak untuk melaporkan, salah apabila laporan dari masyarakat tidak kami tanggapi. Kami pro aktif membantu masyarakat. Kami selalu memproses setiap adanya Dumas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *