Viral Vidio Guru MAN di Gorontalo Setubuhi Murid Yatim Piatu, Kini Ditangkap Polisi

Gorontalo, sinarlampung.co-Oknum Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) harus berurusan dengan  karena terlibat persetubuhan dengan anak dibawah umur. DH menjalin hubungan asmara dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12. Parahnya adegan persetubuhan Guru yang masih berpakaian mengajar dan murid yang berseragam sekolah itu direkam murid lain hingga akhirnya viral dimedia sosial. DH kini tersangka di Polres Gotontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan dengan siswinya yang masih di bawah umur. Kepada Polisi DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran. “Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata Kapolres dilangsir media di Gorontalo, Kamis 26 September 2024.

Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut. “Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” kata Deddy.

Kemudian hubungan asmara guru dan murid berlanjut. Hingga akhirnya aksi persetubuhan keduanya diketahui teman-temannya. Kapolres mengungkap perekam video saat keduanya sedang berhubungan badan hingga beredar dan viral di media sosial itu ternyata video tersebut direkam oleh sahabat korban sendiri. “Ada temannya korban yang merekam dia itu teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Deddy.

Kapolres menjelaskan Siswi yang menjadi korban merupakan siswi yang berprestasidi sekolahnya. Sahabat korban merekam video tersebut dengan niat baik untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat pelaku. Karena keluarga pelaku tidak percaya saat diberitahu bahwa pelaku DH menjalin hubungan dengan siswinya.

“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas, Karena sebelumnya sudah pernah diberi tahu kepada keluarga sang guru, tapi mereka tidak percaya. Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari situlah video menyebar,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *