Jambi, sinarlampung.co-Ibnu Kasir, ayah dari Ragil Afarisi (22), menceritakan saat dia mengetahui anaknya ditangkap polisi pada 4 September 2024 lalu. Ragil dianiaya hingga tewas oleh Bripka YS dan Brigpol FW, dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, karena dituduh mencuri.

Ibnu menjelaskan, pada pukul 09.30 WIB, dia mendapat kabar dari keluarga bahwa Ragil ditangkap polisi. Ibnu langsung keluar rumah untuk mencari tahu informasi yang sebenarnya. Sekitar 20 menit, Ibnu mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di Puskesmas.
Dia langsung ke puskesmas. “Saat tiba di puskesmas, anak saya sudah berada di ruangan. Saya bertanya kepada petugas mengenai kondisi anak saya, namun tidak ada yang bisa menjawab. Setelah mendesak pihak puskesmas, mereka menyatakan bahwa anak saya telah meninggal dunia,” kata Ibnu, Selasa 24 September 2024.
Ragil mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang mengakibatkan pendarahan hebat. Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya. “Setelah itu, saya mencoba mencari tahu siapa yang menangkap anak saya. Ternyata ada dua oknum polisi yang menangkapnya saat Ragil sedang bermain catur dan domino di sebuah warung,” tambah Ibnu.
Ibnu mengatakan, penangkapan anaknya dilakukan tanpa surat resmi ataupun pemberitahuan dari pihak kepolisian. Setelah mengetahui kematian Ragil, Ibnu mendatangi Mapolsek Kumpeh Ilir. Namun, dia mendapati bahwa tidak ada petugas yang berada di sana.
Ibnu juga mengungkapkan bahwa saat melihat jasad anaknya di puskesmas, terdapat sejumlah luka mencurigakan. Di leher Ragil terdapat luka jeratan, tapi luka tersebut tidak seperti bekas tali. Selain itu, terdapat lebam di dada dan bekas pukulan di leher sebelah kiri, serta gesekan di bawah dagu. Ibnu menduga anaknya telah mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal dunia kurang dari satu jam setelah penangkapan.
Sebelumnya ramai diberitakan, Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024. Di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir. Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.
Salah Tangkap

Polisi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas dianiaya anggota Polsek Kumpeh Ilir, adalah korban salah tangkap. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian. “Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu 25 September 2024.
Dirrekrimum menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. Namun, kedua anggota tersebut mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.
“Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Sehingga, keduanya langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi pasca tewasnya korban. “Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam,” ucapnya.
Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW, telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Mereka dikenakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban. “Keduanya mengaku telah menganiaya Ragil hingga tewas. Dan Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351,” kata Andri Ananta Yudistira.
Sebelumnya Ragil Afarisi ditemukan tewas di dalam kamar tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, tak lama setelah Ragil ditangkap atas tuduhan pencurian laptop, meski penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya bukti kuat atau laporan resmi, pada Rabu 4 September 2024.
Awalnya, pihak kepolisian mengklaim bahwa Ragil mengakhiri hidupnya di dalam tahanan, namun dugaan tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi diduga merekayasa kematiannya dengan membuat jasadnya seolah-olah menggantung, seperti orang yang bunuh diri di dalam sel, guna mengelabui pihak keluarga.
Keluarga Curiga Hingga Polsek Dirusak Massa
Keluarga Ragil sejak awal mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian pemuda tersebut. Kakak Ragil, Winda mengatakan ada luka lebam di tubuh adiknya hingga keluarga beranggapan Ragil mendapat penyiksaan. Terlebih, saat penangkapan, Ragil tengah bermain dengan temannya pada pukul 21.00 WIB. “Ketika ayah kami datang ke puskesmas, petugas jaga bilang kalau RA sudah meninggal,” ucap Winda.
Berbagai kejanggalan itu membuat pihak keluarga mempercayai Ragil tak bunuh diri. Di sini semuanya kian terang menderang. Bukti adanya kekerasan di tahanan pun terjawab. Keluarga Ragil kemudian memutuskan untuk melakukan visum dan otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Hasil otopsi memperlihatkan bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepalanya, yang disebabkan oleh kekerasan fisik. “Karena tidak ada kejelasan, kami bawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi,” tutur Winda.
Akibat kejadian ini, Kantor Polsek Kumpeh Ilir dirusak oleh massa yang marah pada Rabu 4 September 2024, sebagai bentuk protes terhadap kematian Ragil dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bripka YS dan Brigpol FW sempat melarikan diri setelah Mapolsek didatangi massa, namun keduanya kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. (Red)
Tinggalkan Balasan