Tanggamus, Sinarlampung.co – Setelah mengidap penyakit menahun Kepala Pekon (desa) Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya rela mengundurkan diri.
Menurut warga setempat, Kepala Pekon Karyono sakit stroke sudah hampir 3 tahun, namun masih dipertahankan karena alasan kemanusiaan. Senin, 30 September 2024, Karyono resmi mengundurkan diri secara tertulis disaksikan keluarganya.
“Sebenarnya sudah lama Pak Kakon ini sakit, tapi masih dipertahankan oleh perangkat pekon dan BHP, mungkin karena alasan kemanusiaan. Setelah Kakon menyatakan pengunduran diri secara tertulis, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh BHP” terang warga setempat
Erna istri Karyono membenarkan bahwa suaminya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Dadimulyo secara tertulis dan atas persetujuan keluarganya.
“Ya benar, bapak sudah mengundurkan diri dari Kepala Pekon, surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke BHP (BPD) tanggal 30 kemaren, mudah-mudahan ini jadi obatnya, semoga setelah mengundurkan diri suami saya bisa sembuh seperti sediakala, sebenarnya kalau kemauan masih ada cuma fisik yang sudah tidak mampu, kami sekeluarga sudah iklas” terangnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Surat pengunduran diri Karyono sebagai Kepala Pekon Dadimulyo sempat di koordinasikan dengan Sekretaris pekon, namun sekdes keberatan untuk membuatkannya dan disarankan pihak keluarga yang membuat surat pernyataan pengunduran diri kemudian langsung diserahkan ke Badan Hippun Pemekonan (BHP/BPD).
“Pihak keluarga Karyono memang sempat ke rumah koordinasi terkait pengunduran dirinya, bahkan saya sempat di minta untuk membuatkan surat pernyataan tersebut namun saya menolak, dan saya sarankan pihak keluarga yang membuatnya dan langsung di serahkan ke BHP untuk di tindak lanjuti” ujar Ajun sekertaris Pekon setempat.
Dilain tempat, Erwin Sopian Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Wonosobo, membenarkan adanya surat pengunduran diri Karyono sebagai kepala Pekon Dadimulyo karena sakit.
“Benar beberapa waktu yang lalu BHP/BPD sudah menyerahkan surat pengunduran diri Karyono berikut berita acaranya, namun karena secara administrasi dirasa belum lengkap maka pihak kecamatan meminta untuk segera di lengkapi oleh BHP(BPD)” terangnya.
Dikatakan Erwin, BHP (BPD) Dadimulyo belum melengkapi surat usulan pemberhentian Karyono sebagai kepala Pekon
“BHP kemarin hanya menyerahkan surat pengunduran diri, secara administrasi BHP tidak menyertakan surat usulan pemberhentian Karyono untuk disampaikan ke Bupati melalui kecamatan, dan dilengkapi dokumen rapat BHP/BPD serta dokumen penandatanganan surat penyataan tersebut,” imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya usulan pemberhentian kepada Bupati, selanjutnya BHP dapat mengajukan Pelaksana Harian kepala Pekon sampai dilantiknya Penjabat (PJ).
“Surat pemberhentian itu sebagai dasar penunjukan Pelaksana Harian Kakon, karena sekertaris Pekon tidak sanggup maka akan di manfaatkan kepada kasi pemerintahan. Kemudian BHP dan/atau kecamatan dapat mengajukan Penjabat Kakon kepada Bupati, adapun tugas pokok PJ untuk segera membentuk kepanitiaan pemilihan Pergantian Antar Waktu, mulai dari penjaringan sampai terpilihnya Kakon PAW definitif,” katanya
Berdasar Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Peserta musyawarah pekon melibatkan unsur masyarakat berasal dari
1. tokoh masyarakat yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan ketua karang taruna;
2. ketua kelompok tani yang mempunyai legalitas;
3. ketua kelompok nelayan yang mempunyai legalitas;
4. ketua kelompok perajin yang mempunyai legalitas;
5. ketua kelompok perempuan yang mempunyai legalitas,
6. ketua kelompok pemerhati dan perlindungan anak yang mempunyai legalitas
7. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat diwakili 1 (satu) orang dari setiap dusun
8. Jumlah peserta musyawarah Pekon dibahas dan disepakati bersama BHP dan pemerintah Pekon dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Pekon yang ditetapkan dengan keputusan. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan