Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan pada Minggu 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang diamankan, dua di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan empat lainnya adalah penyelenggara negara. Barang bukti Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat. Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah ditetapkan tersangka, Selasa 8 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian, empat orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK. Dan tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Nurul Ghufron, menjelaskan pihaknya menyita uang lebih dari Rp 10 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan tersebut. “Barang bukti uang lebih dari Rp10 miliar detailnya masih kita hitung, diduga pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka pengadaan barang/jasa pembangunan di Kalsel,” jelas Gufron saat konferensi pers melalui siaran langsung “Youtube KPK RI” di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Menurut Gufron uang tersebut menjadi barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Gubernur SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait keterlibatan Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin. Kasus ini terbongkar saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Minggu 6 Oktober 2024. “Kasus ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” katanya.
KPK menjerat Paman Birin dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ghufron menambahkan bahwa lembaganya masih terus mengejar Paman Birin yang sampai saat ini belum ditangkap. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” katanya.
Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah sebagai tersangka.Tersangka lainnya, adalah AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan empat lainnya adalah penyelenggara negara. “Untuk pihak swastanya ada 2 orang, penyelenggara negaranya ada 4 orang,” sebut Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
OTT Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel pada hari Minggu 6 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara pengadaan barang dan jasa. Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Alex menambahkan, persekongkolan dalam penunjukan proyek dengan permintaan fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang umum dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. “Persekongkolan penunjukkan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam OTT tersebut, Alex menyatakan bahwa hal itu masih merupakan dugaan. “Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur. Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan