Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Slamet Riadi (51) oleh Radan, yang juga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, mendapat sorotan karena lambannya penanganan oleh Polres Lampung Selatan.
Slamet mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian yang belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari satu bulan ia melaporkan kasus pengancaman tersebut. Menurutnya, pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran dan diduga melanjutkan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis pertalite di wilayah Sukamaju, Kecamatan Way Sulan.
“Satu bulan telah berlalu, tetapi belum ada perkembangan. Kata polisi, pelaku koperatif selalu dipanggil, namun hasilnya masih belum jelas,” ungkap Slamet di rumahnya, Selasa, 8 Oktober 2024. Ia mengaku masih trauma setelah pelaku mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit.
Informasi terakhir yang diterima Slamet dari penyidik Polres Lampung Selatan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Meskipun pihak kepolisian menyatakan akan segera menuntaskan kasus ini, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan keluhan Slamet dan rekan-rekan media lainnya.
Farida Yani, salah satu saksi, juga menanyakan mengapa pelaku belum ditangkap. Ia menilai penangkapan pelaku upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami berharap semua pelanggaran hukum diproses secara menyeluruh,” tegas Farida.
Farida menambahkan, sebagai jurnalis, mereka berhak atas perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami hanya ingin menjalankan pekerjaan kami tanpa harus merasa terancam,” ujarnya.
Kondisi ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Lampung Selatan, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis. Slamet dan rekan-rekannya berharap kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Wal/Red/*)
Tinggalkan Balasan