Bandar Lampung, sinarlampng.co-Aditya Prayogi (36), suami Anastasia Noor Widiastuti selebgram sekaligus MUA asal Lampung, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aditya yan saat ini dalam proses perceraian, viral melakukan pengaiayaan terhadap Anastasia, Rabu 2 Oktober 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AN (31) pada 2 Oktober 2024. AN melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah, dan modus operandi melibatkan pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban. Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali dalam insiden tersebut. Korban, yang sebelumnya sempat memaafkan, akhirnya memutuskan melanjutkan proses hukum setelah mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
Polisi juga menyita rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. AP kini dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, viral video selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa itu terjadi ketika ia bertemu dengan sang buah hati.
Muhammad Randy Pratama, Penasihat Hukum Anastasia menuturkan bahwa pihaknya telah melaporkan KDRT tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Dugaan penganiayaan itu dialami oleh korban ketika mengunjungi anaknya di rumah terduga pelaku di Jalan Mata Intan, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Rabu 2 Oktober 2024.
“Jadi klien kami atas nama Anastasia Noor diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh saudara AP yang masih suaminya,” kata Randy saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 4 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, insiden bermula ketika Anastasia ingin memangku dan memotong kuku anaknya. Namun, AP tiba-tiba datang dan diduga langsung memukul serta menjambak rambutnya. “Kejadian ini sangat disayangkan. Klien kami hanya ingin merawat anaknya, namun malah mendapat perlakuan kasar dari suaminya,” ungkap Randy.
Anastasia dan suaminya, Aditya ini sedang dalam proses perceraian. Keduanya telah berpisah rumah sejak enam bulan lalu dan akan menjalani proses sidang perceraian pada 10 Oktober 2024 mendatang.
Randy menyampaikan, terduga pelaku penganiayaan ini terkesan sengaja ingin menghalangi kliennya untuk bertemu dengan putranya. “Saat penganiayaan ini terjadi kan, Anastasia sedang bertemu dengan putranya, sedang memangku serta menggunting kuku anaknya, oleh yang bersangkutan, Anastasia tak boleh berlama-lama bertemu anaknya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan