Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menebar dukungan pembangunan kawasan perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini mandek.
Baca: Program Pembangunan Rumah 4921 ANS di Lahan 100 Hektar Kota Baru Terbengkalai?
Proyek pembangunan rumah untuk 4921 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Lampung yang disiapkan di lahan 100 hektar di Kota Baru hingga kini tidak jelas alias terbengkalai. Program yang di gulirkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo sebagai komitmen dalam mendorong terciptanya kesejahteraan bagi ASN di lingkup Pemprov Lampung itu tidak berjalan hingga tiga tahun kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi.
Prasasti pembangunan perumahan bagi 4.291 PNS di atas lahan 100 hektare di Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Perumahan tersebut diperuntukan bagi PNS golongan IV, III,II dan I Pemerintah Provinsi Lampung yang belum memiliki rumah tempat tinggal. Proses penandatanganan prasasti itu di Kantor Dinas Korpri Provinsi Lampung, Kamis 16 Mei 2019 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan pengembangan kawasan Kota Baru yang dilakukan sejak 2010 dan terhenti karena keterbatasan anggaran ini direncanakan akan diteruskan. “Untuk kembali menghidupkan kawasan Kota Baru, perlu pembangunan hunian sebagai pendorong,” ujar Fahrizal Darminto, Senin 7 Oktober 2024.
Fahrizal mengatakan Kota Baru sejak lama diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan. Untuk itu pemerintah daerah mendukung bila ada pengembang perumahan serta pihak swasta yang ingin berinvestasi membangun kawasan permukiman salah satunya perumahan ASN di wilayah itu.
“Pembangunan hunian di Kota Baru ini penting karena akan menumbuhkan kawasan komersil seperti minimarket, supermarket, rumah makan saat sudah ada penghuninya. Sehingga kepadatan di Kota Bandar Lampung bisa terurai dan kawasan Kota Baru akan berkembang ramai,” kata Fahrizal
Fahrizal meminta kepada pengembang yakni Real Estate Indonesia (REI) dapat menyiapkan skema pembangunan perumahan ASN dengan luas lahan per rumah lebih luas, untuk mengantisipasi kepadatan penghuni dan untuk mencegah terbentuknya kawasan pemukiman padat penduduk yang tidak sehat.
“Kawasan permukiman di Kota Baru harus diatur agar tidak terlihat kumuh, kalau rumah tipe 36 maksimal hanya diisi empat orang saat ekonomi bertumbuh, maka jumlah penghuni akan bertambah. Jadi harus dibuat rumah dengan tipe yang lebih besar,” ucap dia.
Menurut Fahrizal, selain itu penyediaan jalan, pedestrian, ketersediaan air bersih, kawasan hijau, jaringan listrik, jaringan drainase, sanitasi dan air kotor harus tersedia.”Pemerintah daerah ingin semua perencanaan ini konsepnya tersusun dengan cepat, dan kami berkeyakinan pengembangan hunian ASN yang berkualitas, serta sehat akan bisa jadi pusat pengembangan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan,” tambahnya.
Fahrizal melanjutkan untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai pemanfaatan aset daerah dalam proses pengembangan Kota Baru maka dilakukan diskusi dengan pihak terkait. Agar pembangunan perumahan dapat berbasis green dan smart city. “Selain itu dari segi pembiayaan perumahan harus terjangkau juga, dan dapat melalui program Kredit Perumahan Rakyat (KPR),” ujar Fahrizal.
Sebelumnya Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) menyatakan kesiapannya untuk mengelola lahan seluas 70 hektare dari total luas kawasan Kota Baru seluas 1.308 hektare. Atau menyediakan sekitar 3.500 unit bagi hunian ASN di kawasan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan. (Red)
Tinggalkan Balasan