Pria di Lampung Curi Motor Wanita Ojol untuk Beli Narkoba

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung. Pria berinisial MAA, yang sebelumnya pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus narkoba, kini ditangkap atas tuduhan mencuri motor untuk membeli barang haram tersebut.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, di Jalan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Korban, Desi Harisandi, seorang janda dengan empat anak, kehilangan satu-satunya alat untuk mencari nafkah setelah pelaku berhasil masuk ke rumahnya dan mencuri sepeda motor yang biasa ia gunakan untuk bekerja.

MAA, yang beralamat di Gedung Meneng, diketahui menjalankan aksinya dengan modus berkeliling atau hunting mencari rumah-rumah yang terlihat lengah. Setelah melihat rumah korban, ia mencongkel pintu dan mengambil kunci motor dari jaket ojol milik Desi. Motor tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp3,5 juta, uang yang langsung ia gunakan untuk membeli narkoba.

“Pelaku mengaku hasil dari penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Ipda Muhammad Iksir, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia juga menambahkan bahwa MAA merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba, namun tetap mengulangi tindak kejahatannya.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 27 September 2024, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan motor milik korban di sebuah kebun di daerah Pesawaran dan mengembalikannya kepada Desi, yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk bekerja.

“Motor korban sudah kami kembalikan karena itu adalah satu-satunya alat bagi korban untuk mencari nafkah sebagai ojol,” tambah Iksir.

Pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *