Polresta Bandar Lampung Tangkap Penipu 75 Mahasiswa Modus Sewa Kontrakan, Pelaku Residis Penjaga Kosan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku penipuan dengan korban 75 orang mahasiswa yang telah membayar sewa kontrakan namun kamar kontrakan justru dihuni orang lain. Pelaku bernama Aria Putra Djayanegara, residivis kasus penipuan tahun 2020 itu menawarkan harag kamar kost Rp7 juta pertahun. Karena lebh murah banyak mahasiswa yang berminat dan membayar sewa kos lebih awal.

Namun, setelah melakukan pembayaran, mahasiswa yang akan menempati kotrakan mendatangi lokasi kontrakan, ternyata kamar kost sudah dihuni orang lain. Para korban kemudian mencari pelaku dan kesulitan karena hp sudah tidak aktif. Para korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sukarame, total kerugian Rp200 juta.

Aria Putra Djayanegara kemudian ditangkap Tim 308 Polsek Sukarame di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu 13 Oktober 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras didampingi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengatakan penangkapan berawal dari laporan para korban, yang merupakan mahasiswi, di Polsek Sukarame. “Kami menerima informasi dari para korban dan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Abdul Waras, Rabu 16 Oktober 2024.

Menurut Kapolres, modus penipuan yang dilakukan Aria adalah menawarkan kos-kosan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. “Biasanya, kos-kosan harganya Rp 8-9 juta per tahun, tetapi dia menawarkan dengan harga Rp7 juta. Para korban percaya karena bertemu langsung dengan tersangka di lokasi kos, lalu mentransfer uang sewa kos satu tahun,” ujarnya.

Pada saat korban kembali ke kos setelah pulang kampung, mereka terkejut menemukan tempat tinggalnya sudah dihuni oleh orang lain. “Rupanya, tersangka hanya seorang penjaga kos dan uang yang diterima hanya dibayarkan untuk dua bulan kepada pemilik kos, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan,” katanya.

Pelaku menipu 75 mahasiswi dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Dari pengakuan tersangka, uang hasil menipu tu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan bermain judi online. Pelaku adalah residivis dengan kasus penipuan tahun 2020. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer, dan kwitansi pembayaran. (Red)  

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *