Sering Antar Paket, Kurir JNT di Menggala Kepincut dan Gauli Bocil 15 Tahun Berakhir di Penjara

Tulang Bawang, sinarlampung.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria yang bekerja sebagai kurir paket atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui berinisial AS (32), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang itu ditangkap setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke kepolisian.

“Hari Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono pada Minggu, 20 Oktober 2024.

AKP Indik menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban, E (15), yang berstatus sebagai pelajar itu pelaku lakukan sejak Oktober 2023, terhitung sebanyak 15 kali. Keduanya berhubungan badan di kamar korban sendiri saat situasi rumah sepi.

“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” kata Indik.

Perbuatan pelaku terungkap, lanjut Indik, setelah istri pelaku yang sudah mengetahui hubungan asmara suaminya dengan korban mendatangi dan memaki-maki korban, baik saat korban sedang berada di rumah maupun di sekolah. Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan sikap istri pelaku, langsung melapor ke pihak berwajib.

Indik juga mengungkapkan, perkenalan pelaku dengan korban bermula pelaku sering mengantarkan paket kepada korban, sehingga keduanya sering bertemu dan menjadi dekat serta berkomunikasi melalui WhatsApp. Hingga akhirnya korban terbuai bujuk rayu pelaku. “Pelaku suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” ungkapnya.

Indik menambahkan, selain pelaku, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo Y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Indik. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *