Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GakKumdu) Lampung Tengah, seperti maraton menangani dugaan pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini. Perkara satu belum atau baru selesai, masuk lagi perkara baru.
Terbaru, adanya dugaan ketidaknetralan kepala kampung yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis pada pilkada lamteng.
Setelah sebelumnya Bawaslu Lamteng meregistrasi temuan dugaan pelanggaran pidana yaitu adanya dugaan keberpihakan Kepala Kampung Astomulyo kecamatan punggur, inisial SW, yang memanfaatkan jabatannya dengan mempengaruhi Linmas, RT, dan warganya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad pada pilkada 2024 dalam sebuah forum resmi acara kampung. Acara itu diduga diketahui oleh camat dan beberapa ASN di lingkungan Kecamatan Punggur.
Kini perkara itu sudah masuk ranah Gakkumdu Lampung Tengah. Lembaga yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Lamteng itu saat ini bergerak cepat dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Gakkumdu lampung tengah akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang betul-betul utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai senin, 21 Oktober 2024 ini, hingga beberapa hari ke depan, gakkumdu lamteng akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, kepala kampung, termasuk camat dan ASN yang hadir pada acara itu. Semua diminta hadir bila dipanggil, tidak mangkir atau menghilang, semua diminta menghormati proses penegakkan hukum di wilayah Gakkumdu lamteng.
Bawaslu lamteng menghimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU Lamteng. Itu sesuai amanah UU pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye. Ini penting agar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah berjalan baik dan berkualitas sebagaimana UU mengamanahkan.
Bawaslu Lampung Tengah mengajak agar semua paslon, tim kampanye, pihak lain, relawan, tidak memberi uang tunai kepada peserta kampanye. Juga demikian dengan peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari pasangan calon, tim kampanye, pihak lain dan relawan, karena UU dan PKPU 13 tentang kampanye mengatur larangannya.
Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, mengenalkan sosok paslon bupati dan wakil bupati, menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, mengadu domba, tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kampanye harus memedomani pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13 2024 tentang kampanye.
Pejabat daerah, ASN, Anggota kepolisian dan TNI, serta kepala kampung agar tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena itu dilarang dan diancam pidana. (Usud)
Tinggalkan Balasan