Usut Korupsi Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar, Tim Kejari Geledah Kantor Koni dan Disporapar Sebentar Lagi Ada Tersangka

Gunung Sugih, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Tim Intelijen, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022 Rp5,8 miliar. Setelah 30 saksi diperiksa, Tim Jaksa menggeledah Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinas Porapar) Lampung Tengah, Selasa 15 Oktober 2024.

Baca: Anggaran KONI Lampung Tengah Rp5,8 Miliar Jadi Bancaan Pengurus, Kasus Naik Penyidikan Pidsus Mulai Bidik Tersangka

Baca: Komisi III Soroti Kasus KONI Perjas DPRD Tanggamus dan Covid-19 Yang Mangkrak di Lampung

Dari kantor Disporapar Penyidik Pidsus menyita satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan cabang olahraga (cabor). Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor KONI Lampung Tengah dan juga menyita satu koper berkas dokumen.

“Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen menggeledah Kantor Dinas Porapar dan Kantor Koni Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Penggeledahan guna mengumpulkan dokumen pendukung,” kata Kajari Lampung Tengah, Tommy Adhiyaksa Putra, melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudhi Utama yang didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi.

Menurut Alvunda Tim mengamankan satu boks kontainer dokumen dari Disporapar dan Kantor KONI Lampung Tengah. “Satu boks kontainer berisi dokumen proposal permohonan cabor, lalu dokumen monev. Kami ambil semua berkas yang berkaitan dengan kasus ini,” katanya.

Hingga kini, pihaknya sudah memeiksa sekitar 30 saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.  “Kami sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Lampung Tengah pada tahun anggaran 2022. Mereka dari pihak cabor,” ujarnya.

Naik Penyidikan Sejak Juli 2024

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp5,8 miliyar, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 terkait Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Olahraga di Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD.

“Status perkara dugaan tindak pidana korupsi ini naik ketahap penyidikan. Setelah kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KONI Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5,8 miliyar,” kata Alvinda, Selasa 30 Juli 2024.

Temuan awal, kata Alvinda dari Rp5,8 miliyar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dipergunakan untuk kegiatan operasional KONI Lampung Tengah Tahun 2022 dan Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Lalu terdapat dana hibah sebesar Rp3,1 miliyar digunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.

“Dari serangakaian kegiatan penyelidikan yang kami lakukan terhadap pengunaan dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022, Tim Penyelidik kami menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah dalam menggunakan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut, serta terdapat pemotongan yang dilakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah untuk dana pembinaan kepada Cabor yang berada di bawaha naungan KONI Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KONI kabupaten setempat pada Tahun 2022 ke tahap Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tertuang dalam Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tangga 19 Juli 2024. “Selanjutnya, penyidik melengkapi alat bukti secara Komprehensi dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *