Kenalan Lewat Michat Ngaku Polisi, Residivis Narkoba Sukses Tiduri dan Kuras Rekening Korban

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian barang berharga milik seorang wanita berinisial FY (41). Untuk meyakinkan korbannya, pelaku Fadlurohman (23) mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripda.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis, 24 Oktober 2024. “Semalam, yang bersangkutan berhasil kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” Katanya.

Hendrik menyebut bahwa korban FY (41) mengaku mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan (Michat) dan pelaku mengaku seorang anggota Polisi berpangkat Bripda bernama Rifaldi. “Pelaku cukup lihai, jadi foto di profil akun kencan tersebut menggunakan seragam polisi, yang didapatkan pelaku dari internet, kemudian di edit dengan menggantinya dengan wajah pelaku,” katanya.

Menurut Hendrik, FY sudah satu bulan mengenal pelaku dan aktif komunikasi melalui pesan WhatsApp. “Korban ini kebetulan ke Kota Bandar Lampung karena ada pekerjaan, kemudian pelaku menawarkan untuk membantu mencari penginapan dan membantu operasional selama di Kota Banda Lampung,”jelasnya.

Korban menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung sejak tanggal 19 Oktober. “Jadi di malam terakhir, pelaku menghampiri korban dan memberikan pil tablet dengan alasan agar badan korban fit, tapi itu bukan obat namun pil ektasi,” ujarnya.

Setelah meminumnya, korban merasa pusing kemudian pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar lantai 3 penginapan tersebut.
Tak cukup sampai disitu, pelaku dengan dibantu rekannya, MI (DPO) mencuri Uang dan Handphone milik korban. “Saat itu MI (DPO) ini datang menemui pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3,” kata Hendrik.

Pelaku berdalih bahwa MI ditinggalkan di kamar tempat korban menginap sebelumnya, karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa diganggu. Naasnya, ada sejumlah barang berharga tertinggal di kamar lantai 1 tempat MI berada. “Setelah korban sadar, korban melihat handphone dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Hendrik.

Saat itu korban mengetahui jika saldo di salah satu akun belanja sudah ditransfer ke rekening milik MI. “MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil extacy kepada pelaku untuk di konsumsi korban,” jelas Hendrik lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Redmi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan saldo rekening sebesar 8 juta rupiah. Pelaku juga tercatat sebagai resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 Tahun kurungan penjara.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *