Bawaslu Ungkap Hasil Penelusuran Dugaan Sekda Lampung Tak Netral

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pada 8 Oktober lalu, beredar foto selfie yang menampilkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal, bersama dua orang yang diketahui sebagai anggota tim pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung nomor urut 2. Foto tersebut viral dan menjadi sorotan publik karena keterlibatan Fahrizal dalam foto bersama salah satu tim sukses dinilai tidak netral.

Menyanggapi laporan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung segera melakukan penelusuran untuk memastikan apakah tindakan Sekda Fahrizal merupakan pelanggaran bagi seorang ASN atau pejabat pemerintah. Berdasarkan hasil penelusuran, Bawaslu menyimpulkan bahwa keterlibatan Fahrizal dalam foto selfie tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran.

“Kami sudah melakukan penelusuran. Pihak-pihak terkait, termasuk Sekda, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,” ungkap anggota Bawaslu Lampung, Tamri, di ruang kerjanya, Senin, 28 Oktober 2024.

Berita Sebelumnya: Beredar Foto Selfie Sekdaprov Lampung dengan Timses 02, Bawaslu: Sedang Ditelusuri!

Tamri menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, ketiganya tidak membahas politik atau pilihan politik Sekdaprov Lampung. Dua orang yang diduga anggota tim paslon Gubernur nomor urut 2 datang bertamu tanpa undangan dari Fahrizal.

“Saat itu, seorang teman lama Sekda datang bertamu dan membawa rekannya yang kebetulan mengenakan atribut pasangan calon Gubernur nomor urut 2. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas soal bantuan masjid, bukan tentang pilkada,” jelas Tamri.

Tamri juga menambahkan bahwa pelanggaran baru akan terjadi jika Sekda sengaja mengundang atau berfoto langsung dengan paslon dalam agenda pemerintahan. “Itu baru bisa dikatakan pelanggaran. Foto yang disebarkan tersebut tidak dipublikasikan sebagai status, tetapi hanya dikirim ke grup timses paslon Gubernur,” tambahnya. (Tam/Er)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *