Wakil Walikota Qomaru Zaman Didakwa Pidana Pemilu Terancam Enam Bulan Penjara

Kota Metro, sinarlampung.co-Calon Wakil Walikota Metro Pertahana, Qomaru Zaman, mulai menjalani sidang perdana dugaan pidana Pemilu, pelanggaran fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, Senin 28 Oktober 2024.

Sebelum sidang terlihat Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama timnya. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Perkara Qomaru Zaman teregristrasi dengan nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.

Sidang diawali JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi. “Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin 28 Oktober 2024.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana. Saksi yang dihadirkan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Kepala Dinas Sosial Metro, Komisioner Bawaslu Metro, pemilik akun tiktok yang memposting video Qomaru Zaman di acara Dinas Sosial, dan 5 orang saksi lainnya.

Qomaru Zaman ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024. Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara. Menanggapi kasusnya Qomaru Zaman akan menunggu hasil keputusan hakim.

Sebelumnya Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro. “Berkas sudah kami terima pagi tadi. Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terkait dengan perkara Qomaru Zaman, pihaknya masih menunggu hasil putusan hingga inkrah. “Kita tunggu aja hasilnya sampai inkrah dan berkepastian hukum. KPU Metro masih on the track menjalankan tahapan pilkada 2024,” ucapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro akan melakukan monitor, dan mengawal perkara yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadilan. “Kalo kami dari pihak Bawaslu, akan selalu monitoring, sebagai Sentra Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *