Melalui Citizen Law Suit, Masyarakat Gugat Pembangunan Tugu Pagoda

Citizen Law Suite

Bandar Lampung, sinarlampung.co -Pengadilan Negeri Tanjungkarang, akan menggelar sidang gugatan Citizen Law Suit perihal pembangunan Tugu Pagoda China Town, selasa (29 Oktober 2024).

Advokad Gunawan Pharrikesit SH, mengatakan langkah ini merupakan Terobosan Hukum, dan tak lama sejak didaftarkan (23/10), pada selasa (29/10) Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah mengeluarkan relaas panggilan sidang (Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2024/PN Tjk).

Menurut Gunawan Pharrikesit, ada lima orang prinsipal, sebagai penggugat kelalaian pihak Pemerintahan Kota Bandarlampung.

Mereka yakni K.H. Ansori, S.P, Ustdaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan.

“Kelima penggugat merupakan warga dan mewakili masyarakat Bandarlampung, yang merasa kebijakan stakeholder Pemkot Bandarlampung, tidak tepat dan dianggap lalai memenuhi unsur keadilan dan melanggar hak asasi manusia.” Ujar pengacara yang juga berkantor di Jakarta ini.

Lebih lanjut, Gunawan Pharrikesit, menyampaikan bahwa gugatan citizen law suit ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugu Pagoda, yang di bangun di fasilitas umum, yaitu di tengah jalan.

“Dan harus dipahami bahwa siapapun tidak berhak mendirikan bangunan pada fasilitas umum bagi kelompok atau golongan tertentu. Jelas itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).” Imbuh Gunawan.

Gunawan mengatakan, telah dilakukan koordinasi dan sosialisasi serta edukasi kepada Pemkot Bandar Lampung, namun tidak ada hasil, oleh karenanya masyarakat melakukan gugatan untuk menggagalkan kebijakan pembangunan pagoda tersebut.

“Proses pembangunan memang sudah berlangsung dan bahkan sudah berdiri tegak sebuah bangunan berupa tugu. Untuk itulah dalam gugatan, menuntut agar Tugu Pagoda diganti menjadi Tugu Krakatau.” Ujar Gunawan.

Berdasarkan fakta sejarah, letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda pada 26 Agustus 1883 yang sangat dahsyat, meninggalkan jejak di tempat pembangunan dan sekitar tugu tersebut.

Bahkan, ungkapnya, ketinggian tsunami air laut kala itu menenggelamkan lokasi pembangunan yang dibangun tugu pagoda, dan menenggelamkan ribuan warga.

“Karenanya sangat wajar jika masyarakat menggugat pemangku kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung.” Tutup Gunawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *