Polisi Tangkap Intel Korem Gadungan Modus Tuduh Orang Menjadi Pelaku Kejahatn Dan Minta Sejumlah Uang

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang residivis kasus begal dan jabret, bernama Redi Irwanto (36), kembali melakukan kejahatan jalanan. Pelak nekad mengaku sebagai intel korem untuk melakukan pemerasan terhadap warga, di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat 17 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 09.40 WIB pagi.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, pada Minggu 20 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Redi Irwanto (36) terlibat kasus melakukan pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp2,4 Juta, dan mengaku anggota intel korem.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu 20 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. “Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku,” kata Umi, Senin 21 Oktober 2024.

Menurut Umi, pada Jumat 17 Oktober 2024, lalu sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku mengikuti korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU di sana. Pelaku kemudian mengikuti korban. Pelaku yang mengendarai mobil kemudian memepet korban. Pelaku lalu turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduh korban telah mencuri uang milik seseorang bernama Susi.

Didalam mobil Redi mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal. Terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung,” katanya.

Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo. Saat itu pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp600 ribu milik korbannya. “Terangka Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *